Beberapa hari yang lalu muncul surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah Kota Surakarta No. 800/2887/2001 perihal: Pelaksanaan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021. Dalam SE itu disebutkan, seluruh PNS diwajibkan membuat SKP Periode I Tahun 2021 (Januari s.d Juni 2021) dan penilaian perilaku 360. Pengiriman SKP periode Januari 2021 s.d Juni 2021 paling lambat tanggal 23 Juli 2021
Seperti judul yang tertulis di atas, banyak PNS yang kaget dan kebingungan ketika mendapat WA dari atasan. Kenapa harus kaget karena itu sudah merupakan tugas setiap tahunnya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan mengisi penilaian perilaku 360?
Pasalnya, tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya membuat sekali saja. Sedangkan untuk tahun ini, SKP dibuat 2 (dua) kali, periode 1: Januari – Juni dan periode 2: Juli – Desember.
Jawabannya sudah bisa ditebak. Jujur saja, termasuk Penulis juga merasa kebingungan. Selama 4 (bulan) WFH, dalam hati berfikir, bagaimana kalau ada kendala? Kalau mau tanya secara daring, agak kesulitan juga.
Namun dengan kesabaran, kendala itu akhirnya bisa teratasi. Melihat kondisi saat ini, menyebabkan kepanikan yang luar biasa, membuat batin dan pikiran masih belum tenang.
Kondisi tersebut berlaku bagi siapapun juga. Khususnya dalam bidang pendidikan, turut terkena dampak yang cukup fatal. Kegiatan belajar mengajar terpaksa harus sepenuhnya dilakukan dalam jarak jauh (daring).
Sebelum mulai untuk mengatasi rasa kaget akan Penulis sampaikan mengapa harus membuat SKP, apa risikonya bila tidak membuatnya?
Membuat SKP memang tidak mudah, perlu petunjuk yang harus dipelajari dengan sungguh-sungguh. Karena banyak keuntungannya apabila PNS itu membuat SKP, antara lain: Menetapkan perkembangan karir dan promosi, menentukan jabatan dan golongan Pegawai, menghindari pilih kasih, meningkatkan motivasi Pegawai.
Bagaimana bila PNS tidak mengisi laporan SKP? Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, SKP memegang bobot penilaian sebesar 60%. Sedangkan penilaian perilaku kerja mempunyai bobot 40%.
Jadi ketidakseriusan PNS dalam menyusun SKP ini tentu saja akan sangat berdampak pada penilaian akhir PNS yang bersangkutan. Padahal penilaian itu nantinya akan sangat berguna dalam hal pemberian renumerasi berupa sistem penggajian dan honor, tergantung kerja yang telah dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
Dengan alasan itulah, Penulis sengaja mencoba untuk sekedar menghilangkan kekagetan dengan cara mengulang kembali cara/langkah membuat SKP dan penilaian perilaku 360, dengan mengambil sumber dari https://bkd.surakarta.go.id/panduan-penyusunan-skp-periode-januari-2021-sd-juni-2021-0.
Dari sumber di atas, apabila dibuka sudah ada dua (2) petunjuk, yaitu petunjuk penyusunan SKP dan penilaian perilaku 360. Untuk membuka apabila akan membuat SKP, maka tulis di browser http://103.115.227.204/e-kinerja2/v2/home.
Penulis sengaja tidak memberi gambar, untuk meringankan agar tidak kebingungan (kecuali terpaksa bertambah bingung). Yang pertama kali dilakukan adalah mereview dan mengedit SKP dengan memilih Perencanaan Kegiatan Tahunan, pilih nama, kemudian edit di antaranya; tanggal SKP (4 Januari 2021), tanggal penilaian SKP (30 Juni 2021), tanggal penilaian PPK (30 Juni 2021), tanggal penerimaan PPK (01 Juli 2021), tanggal pengesahan PPK (02 Juli 2021),edit nama Pejabat dan nama Atasan Pejabat Penilai, status SKP aktif, dan terakhir klik simpan.
Setelah itu langsung mengedit target SKP masih tetap pilih perencanaan kegiatan tahunan, pilih nama, kegiatan, edit target kuantitas dan waktu hanya sampai bulan Juni 2021, klik simpan.
Setelah itu pilih realisasi SKP, pilih filter, nama, kegiatan, isi capaian dan waktu penyelesaian hanya sampai bulan Juni 2021, klik simpan. Itu artinya yang tadinya waktu penyelesaian terisi 12 bulan maka diganti dengan 6 bulan.
Untuk kegiatan yang tidak terealisasi semuanya diisi angka 0. Misalnya kalau tahun lalu menjadi pengawas PTS, PAS dan sebagainya, melaksanakan tugas melatih mahasiswa PPL, untuk saat ini tidak dilakukan.
Pengisian itu hanya sampai di sini (langkah 4), karena langkah selanjutnya menunggu atasan langsung/Pejabat Penilai memberikan aproval nilai SKP. Untuk melanjutkan langkah berikutnya menunggu pemberitahuan lagi.
Untuk pengisian penilaian perilaku 360, dibagian browser ditulis http://pegawai.surakarta.go.id/blog. klik portal pegawai (sebelah kanan bawah) muncul tulisan masukkan akun, username: NIP dan password: sesuai dengan data yang dimiliki masing-masing, kemudian login. Pilih menu e perilaku multirating 360 sebelah kiri tampilan kemudian pilih penilaian perilaku.
Proses pengisian Aplikasi Penilaian Perilaku 360 adalah klik isi di bagian kanan pada kolom action, muncul tiga (tiga) menu penilaian yang harus dinilai yaitu atasan, rekan dan bawahan.
Untuk menilai ini harus menyesuaikan yang bersangkutan. Misalnya yang mempunyai atasan klik menu atasa, beri nilai. Aspek penilaian terdiri dari Pelayanan, Komitmen, Inisiatif Kerja, Kerjasama dan Kepemimpinan. Aspek kepemimpinan tidak akan muncul pada pelaksana.
Cara menjawab klik lingkaran kecil di pilihan, kriteria penilaian secara obyektif, pilih lanjut sampai terakhir kemudian simpan untuk mengakhiri proses penilaian.
Selanjutnya menilai rekan kerja setingkat. Pada proses penilaian rekan kerja setiap PNS diharuskan menilai maksimal 2 (dua) rekan kerja setingkat, kalau tidak punya rekan kerja yang bersangkutan tidak menilai rekan kerja.
Langkah-langkah menilai rekan kerja, pilih menu rekan, klik menu rekan, klik foto, caranya seperti langkah di atas (menilai atasan). Untuk yang tidak mempunyai bawahan, tidak perlu menilai.
Untuk melihat nilai sendiri, akan tetapi tidak bisa mengetahui siapa saja yang menilai. Caranya klik menu home sebelah kiri, pilih/klik perilaku 360 di pojok kanan bawah, pilih tahun, klik tampilkan. Untuk melihat detail nilainya, pilih/klik Detail.
Setelah penulis tuliskan langkah-langkah menyusun SKP dan mengisi penilain perilaku, semoga PNS sudah tidak lagi merasa kebingungan.
Apabila masih belum jelas memang harus ada yang mendampingi di saat menyusunnya. Dengan begitu implementasi gotong royong dengan pembuatan SKP sebagai budaya bagi PNS. Bukankah Gotong Royong merupakan salah satu pendidikan karakter yang harus dilakukan oleh semua manusia? PNS juga Manusia! (*)
Sri Suprapti
Guru SMP di Surakarta