JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara Rp 233 miliar.
Tersangka diketahui bernama IR Burhanuddin. Tersangka yang juga masuk dalam daftar buron ini ditangkap pada Selasa (05/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jakarta Pusat.
“Iya betul ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, dilansir Humas Polri, Rabu (6/10/2021(.
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan tersangka melakukan penipuan terhadap PT Sinar Indahjaya Kencana dan PT Wika Beton pada 2016 lalu.
Adapun modusnya berupa penjualan lahan yang diagunkan oleh pihak Qatar National Bank (QNB).
“Terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang telah merugikan negara sebesar Rp233 miliar. Modusnya dengan menjual lahan yang diagunkan,” terangnya. Wardoyo