Beranda Daerah Wonogiri Pencabulan Baturetno Wonogiri, Korban Siswa SMP Dicabuli 5 Kali di Rumah Kosong

Pencabulan Baturetno Wonogiri, Korban Siswa SMP Dicabuli 5 Kali di Rumah Kosong

Pencabulan
Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menginterogasi pelaku pencabulan. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib malang menimpa seorang siswa SMP di Kecamatan Baturetno, Wonogiri. Dia menjadi korban persetubuhan anak oleh pacarnya sendiri.

Aksi pencabulan dilakukan tidak hanya satu kali. Tercatat paling tidak lima kali korban dicabuli pelaku. Korban dan pelaku sesama warga Baturetno.

Lokasi pencabulan adalah di rumah yang tengah kosong. Rumah berada di depan kediaman korban

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Senin (15/11/2021) mengungkapkan, korban sebut saja Bunga masih berusia 15 tahun. Sedangkan pelaku berinisial BE berumur 24 tahun.

“Peristiwa terjadi kurun waktu bulan September 2021 ,di sebuah rumah depan kediaman korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus itu berawal pada bulan Oktober 2021 korban mengalami sakit panas dingin. Kemudian oleh ibu korban diperiksakan ke dokter. Dari penjelasan dokter, korban hanya mengalami gejala thypus.

Namun seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala thypus korban pada pagi harinya sering muntah-muntah. Seketika itu ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan juga korban belum keluar mens.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB
ketika di rumah sedang menonton televisi ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada korban.

Baca Juga :  ASN Harus Melek AI dan Libatkan Media, Instruksi MenpanRB Rini Widyantini

Saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku. Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi. Mengetahui hal tersebut kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.

“Dalam proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021. Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” beber Kapolres.

Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong. Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.

Ttapi setelah korban berada di rumah pelaku kemudian mulai memegang tangan korban. Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ajarkan Warga  Ngelo Ubah Limbah Jadi Pupuk Organik Cair

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa
Tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sebut Kapolres.

Sementara barang bukti ikut diamankan. Meliputi pakaian korban dan sejumlah handphone.

Di hadapan petugas pelaku mengaku merupakan pacar korban. Pelaku berprofesi penjual sayur. Perbuatan cabul dilakukan atas dasar suka sama suka. Aris