Beranda Daerah Sragen Terbongkar, Ini Wajah Asli Dokter Gadungan Asal Karangmalang Sragen yang Ditangkap Jadi...

Terbongkar, Ini Wajah Asli Dokter Gadungan Asal Karangmalang Sragen yang Ditangkap Jadi Calo CPNS. Ternyata Punya 2 Alamat

Tersangka dokter gadungan yang Nyambi calo CPNS asal Puro, Karangmalang, Sragen, Priyono Broto Atmojo saat diamankan di Mapolres Sukoharjo. Foto/Wardoyo

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dokter gadungan asal Sragen yang terseret kasus percaloan CPNS di Sukoharjo akhirnya terkuak gamblang.

Pelaku diketahui bernama lengkap Priyono Broto Atmojo alias Dr Aji (47). Pria yang aslinya hanya karyawan swasta itu diketahui punya banyak domisili.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui lahir dan bertempat tinggal di Dukuh Puro RT 037/10, Desa Karangmalang, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

“Tapi sekarang tersangka tinggal di Purwomartani RT 2/5, Kelurahan Kalasan, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY,” papar Kapolres kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (14/1/2022).

Tak hanya menipu berkedok dokter, pelaku juga menebar janji bisa membantu korban untuk menjadi PNS di RSUD Sukoharjo.

Pelaku mematok tarif murah meriah hanya Rp 75 juta untuk bisa lolos. Ternyata janji yang ditawarkan bohong belaka sehingga korban terpaksa melapor ke polisi.

Pelaku mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres.

“Dimana kasus penipuan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini, teman dari tersangka,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (11/1/2022).

Patok Tarif Rp 75 Juta 

Di rumah tersebut, lanjut Kapolres, teman pelaku yang bernama Suyamti mengenalkan bahwa tersangka adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika tersangka datang sendiri ke rumah korban. Di sana pelaku menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo.

Korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk itu sebesar Rp 75 juta.

“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya. Dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan,” jelasnya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin konferensi pers. Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, bahkan guna meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.

“Dimana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelas Kapolres.

Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki.

Hanya saja, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” imbuh Kapolres.

Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.

“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Wardoyo