JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan adanya kartel minyak goreng dalam kasus melambungnya harga dan langkanya stok minyak goreng belakangan, makin menguat.
Bahkan, kini masalah tersebut sudah sudah naik penanganannya secara hukum ke tahap penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Semula, komisi menemukan alat bukti perihal proses penjualan atau distribusi minyak goreng nasional yang mengarah ke isu persaingan usaha.
“Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) (Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999),” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi melalui pesan pendek, Senin (28/3/2022).
Deswin menjelaskan, KPPU telah menginvestigasi persoalan minyak goreng selama lebih-kurang dua bulan setelah harga komoditas tersebut melambung secara serempak pada akhir 2021.
Deswin menerangkan, pada 26 Januari 2022, KPPU menaikkan kasus itu ke proses penegakan hukum sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan komisioner.
Dalam prosesnya, tim Investigasi mengundang dan meminta keterangan dari 44 pihak. Pihak-pihak tersebut terdiri atas produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, tim investigasi menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Deswin berujar proses penyelidikan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja.
Proses ini dapat diperpanjang sesuai kondisi penyelidikan.
“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” kata Deswin.
Jika dalam penyelidikan itu KPPU memperoleh minimal dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh sidang Majelis Komisi.
Melalui proses sidang, KPPU bisa menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi soal minyak goreng ini dapat berupa denda maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terrlapor dari pelanggaran. Denda juga bisa berupa denda maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.