Beranda Umum Nasional Meski Diakui Dunia, Penanganan Covid-19 Tetap Jadi Salah Satu Materi Somasi Permahi...

Meski Diakui Dunia, Penanganan Covid-19 Tetap Jadi Salah Satu Materi Somasi Permahi untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo (tengah) berbicara dengan siswa saat menyaksikan drama berjudul #PrestasiTanpaKorupsi di SMKN 57 Jakarta (9/12/2019). Saat drama Hari Anti Korupsi, Erick Thohir berperan sebagai penjual bakso. Sedangkan Wishnutama dan Nadiem, Bedu dan Sogi berperan sebagai siswa SMA / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   Meskipun penanganan pandemi Covid-19 oleh Pemerintah  Indonesia menjadi salah satu yang terbaik di dunia, namun masih juga berbuah somasi bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Somasi itu dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Salah satu dari 13 point somasi tersebut menyangkut penanganan Covid-19.

Somasi tersebut dilayangkan melalui surat yang dikirimkan pada Jumat (8/4/ 2022) yang  berisi 13 poin.

“Kami meminta tanggung jawab moralitas dan integritas presiden sebagai pimpinan bangsa,” kata Ketua Umum DPN Permahi, Farah Fahmi Nakule lewat keterangan tertulis, Sabtu (9/4/2022).

Farah mengatakan 13 poin itu di antaranya tentang persoalan penanganan pandemi Covid-19, problematika pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara, wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Point lainnya adalah kasus penganiayaan warga Desa Wadas yang terkesan lamban penanganannya.

Selain itu, somasi itu juga memuat mengenai kelangkaan minyak goreng, melambungnnya harga-harga sembako, harga BBM yang semakin melonjak naik, kebocoran data pribadi masyarakat.

Baca Juga :  Para Menteri Berani Tak Dukung Program Unggulan Prabowo, Siap-siap Saja Keluar

Tak hanya sampai di situ,  praktek pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI, hingga para menteri yang tidak lagi menghargai Presiden Jokowi dalam pengambilan keputusan juga masuk dalam materi somasi.

DPN Permahi menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundangundangan khususnya UUD 1945, pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3).

Pasal 7 UUD 1945 misalnya menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden Indonesia memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Farah mengatakan,  somasi DPN Permahi bertujuan untuk mengingatkan Presiden agar melaksanakan kewajibannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan untuk menyejahterakan rakyat.

Baca Juga :  4 Hari 3.000 Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana Merdeka Ketika Prabowo Lagi Sibuk Urusi Pembekalan Menteri

DPN Permahi juga mengingatkan Presiden Jokowi untuk tetap taat dan setia kepada Konstitusi UUD 1945 sebagaimana telah diucapkan dalam sumpah jabatan presiden dan wakil presiden.

“Besar harapan kami agar Presiden Joko Widodo benar-benar memperhatikan atau mengindahkan surat peringatan atau somasi kami,” ujar dia.

www.tempo.co