JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terungkap, Misteri Paketan Rokok Isi Sabu di Lapas Sragen Ternyata Ditujukan ke Napi Berinisial SUP. Dihukum 7 Tahun Penjara

Paket berisi rokok isi sabu yang hendak dikirim ke salah satu narapidana di Lapas Kelas II Sragen dan diamankan petugas, Sabtu (9/4/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Misteri paketan rokok Dji Sam berisi paket sabu yang diamankan di Lapas atau LP Kelas II A Sragen, Sabtu (9/4/2022) akhirnya terkuak.

Paketan yang dibungkus dengan kertas bersama barang lain itu ternyata hendak ditujukan kepada salah satu narapidana penghuni Lapas Sragen.

Napi itu diketahui berinisial SUP. Informasi yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , SUP saat ini mendekam di sel Lapas Sragen.

Ia dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara karena tindak pidana yang dilakukannya.

Sebelumnya, paketan yang hendak diselundupkan ke Lapas itu ditemukan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas LP Sragen.

Paketan itu dikirimkan di dalam bungkus rokok dan diantar melalui jasa pengiriman.

Baca Juga :  Kabupaten Sragen Gelar Lomba Videografi Pelajar untuk Meriahkan Hari Jadi ke-278

Aksi penggagalan penyelundupan sabu dalam rokok itu terjadi Sabtu (9/4/2022). Berawal dari kecurigaan petugas setelah membongkar isi paketan tersebut.

Saat dibuka, petugas mencurigai kemasan dalam sebuah bungkus rokok. Melihat sesuatu yang aneh dalam kemasan tersebut, seketika petugas berkoordinasi dengan KPLP, Rusli Suryadi, untuk membuka bungkusan tersebut.

Setelah diperiksa dan menemukan paket sabu di rokok itu, selanjutnya petugas melaporkan kepada Kalapas.

“Atas temuan itu, kami langsung melaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan terkait penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Saya langsung memerintahkan Kepala KPLP untuk melakukan kordinasi lebih lanjut dengan Kasat Narkoba Polres Sragen,” ungkap Kalapas Sragen, Purwoko Suryo Pranoto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (9/4/2022).

Baca Juga :  Kecelakaan Kereta Api Logawa Tabrak Seorang Pria di Perlintasan Mojomulyo Sragen

Selanjutnya, temuan itu langsung dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Sragen. Suryo menguraikan barang bukti paketan rokok isi sabu itu kemudian diserahkan sebagai barang bukti kepada Tim Sat Narkoba melalui penyidik Aipda Toni Widiatmoko.

Penyerahan disaksikan langsung oleh Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, Gatot Safari. Kemudian disaksikan pula anggota Sat Narkoba lainya untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

Kalapas menambahkan insiden itu diharapkan menjadi perhatian dan indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba kedalam Lapas masih ada.

“Upaya deteksi dini harus selalu kita tingkatkan. Kepada jajaran agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang disinyalir menjadi celah masuknya barang-barang terlarang,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com