SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan seorang bocah berinisial UF (7) asal Dukuh Blateran RT 01/02, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
Bocah malang itu tewas setelah ditendang dan dianiaya hingga membentur lantai oleh kedua sepupunya.
Kedua pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres setempat. Kedua pelaku itu masing-masing kaka sepupu korban, yaitu G, (24), dan adiknya F, (18).
“Dua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu (13/4/2022).
Kapolres menguraikan korban dibantai kedua sepupunya itu secara bergantian. Aksi penganiayaan sadis diiru dilakukan 12 April 2022.
Kedua pelaku menendang dua kaki korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan kepala bagian belakang membentur lantai.
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengaku menendang dua kaki korban karena korban telah mengambil uang warung sebesar Rp 30.000.
“Ketika mendengar bunyi benturan, istri dari G kemudian menghampiri dan menolong korban dengan memberikan obat dan makan nasi dan setelah itu korban tidur di kamar lantai 2,” terang Kapolres.
Pada pukul 16.00 WIB, kakak ipar korban tersebut mengecek keadaan korban dan melihat korban dalam kondisi mata melotot dan tidak berkedip.
Mengetahui hal itu, saksi kemudian memberitahu saksi Muhammad Shuhaib dan juga pelaku F dan kemudian membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Kartasura hingga akhirnya meninggal dunia. Wardoyo