SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus perkosaan siswi SD berusia 9 tahun asal Sukodono, Sragen berinisial W, oleh beberapa remaja SMP dan oknum guru silat terus menyisakan cerita memilukan.
Tidak hanya mendapat ancaman dari berbagai pihak, orangtua korban juga mengaku sempat dipaksa tidak meneruskan laporannya ke polisi dan ditawari uang bungkam Rp 500.000.
Meski demikian, D (39) orang tua siswi malang itu mengaku tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang mencari keadilan atas kasus yang menimpa putri semata wayangnya itu.
“Iya, saya pernah ditawari uang oleh oknum untuk menutup kasus dengan diberikan uang dengan nominal Rp 500.000. Tapi nggak saya terima, saya tetap akan mencari keadilan sampai di mana pun,” papar D kepada wartawan, Sabtu (20/5/2022).
Orangtua yang bekerja serabutan di Solo itu hanya berharap hukum bisa ditegakkan. Para pelaku yang tega merusak putrinya bisa segera diproses dan dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Sebab selain merenggut kesucian putrinya, para pelaku juga memberikan tekanan psikis karena sempat mengancam putrinya saat melakukan perbuatan bejat mereka.
Bahkan akibat kejadian itu, putrinya sempat syok berat, trauma ketemu orang dan sempat tak mau keluar.
Bahkan saking stresnya ditekan, D (39) orang tua korban sempat mengajak sekeluarga ngungsi ke hutan demi mendapat ketenangan.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Solo, Andar Beniala Lumbanraja yang mendampingi korban melaporkan kasus itu ke Polres Sragen.
Ia menyayangkan lambannya respon dan penanganan di Polres Sragen yang hampir dua tahun tak kunjung menetapkan tersangka.
Hal itu akhirnya berimbas buruk terhadap kondisi psikis korban dan keluarganya di nata masyarakat.
Kasus yang tak kunjung jelas akhirnya membuat korban dan orangtuanya menjadi sasaran ancaman dan bullying.
Bahkan, sang bapak dan korban yang tak tahan diintimidasi agar tidak meneruskan kasusnya, sempat memilih mengungsi ke hutan lantaran ketakutan sering diancam.
“Korban yang masih anak itu sempat diancam, bapak dan anak ini sampai masuk ke dalam hutan. Mereka ketakutan dan itu juga tidak diperhatikan Polres Sragen,” paparnya kepada wartawan kemarin.
Andar menjelaskan fakta ancaman dan keluarga korban sampai mengungsi itu juga sempat disampaikan ke kepolisian.
Namun ternyata respon kepolisian juga tidak segera bergerak menuntaskan kasus itu. Bahkan tak ada upaya perlindungan terhadap korban maupun keluarganya.
“Kami koordinasikan juga bahwasanya nyawa dari klien kami tidak mendapatkan perlindungan. Kasihan mereka dalam satu hari sembunyi di tengah hutan. Kami hanya berkoordinasi untuk tetap tenang, jangan keluar dulu sampai posisi sudah nyaman,” terang Andar.
Yang menyesakkan, kliennya juga mendapat intimidasi dari beberapa pihak. Bahkan ada yang menuding kasus yang menimpa D hanya cerita karangan demi mencari uang.
“Padahal itu tidak benar. Karena kami memiliki bukti hasil visum dengan hasil terdapat luka pada kemaluan korban,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres AKBP Piter Yanottama menegaskan akan segera melakukan pengecekan kembali terkait proses pemeriksaan yang dilakukan tim Reskrim.
Ia juga menyampaikan akan mempercepat penanganan dan penuntasan kasus itu. Hal itu disampaikan kepada wartawan, Selasa (17/5/2022).
“Segera kita akan lakukan pengecekan dengan teman-teman Reskrim untuk melihat dan tentunya menilai bukti bukti yang sudah diperoleh. Kita akan merumuskan kembali bukti-bukti lain,” paparnya.
AKBP Piter menjelaskan selain itu, pihaknya juga akan berkordinasi dengan JPU kaitannya dengan alat bukti dari proses penyidikan yang selama ini sudah dilakukan.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan apakah alat buktinya sudah tepat atau belum.
Ditanya peluang penetapan tersangka, Kapolres menyebut sampai sejauh ini dari gelar perkara yang dilakukan mendasarkan data yang terkumpul, penyidik masih belum memiliki keyakinan bahwa yang terlapor itu dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia menggaransi bahwa proses pemeriksaan penyelidikan belum selesai. Menurutnya untuk menentukan tersangka tidak bisa gegabah lantaran harus berdasarkan bukti yang terkumpul.
“Kita berusaha profesional, cermat dan teliti karena menetapkan tersangka. Karena itu sesuatu yang sudah paripurna,” jelasnya.
Kapolres menambahkan label tersangka baru bisa ditetapkan ketika orang yang disangkakan sudah diyakini melakukan perbuatan pidana dengan diperkuat alat bukti.
“Tetapi sekali lagi, kita komitmen dan mempercepat proses ini dan menuntaskan kasus ini,” tegasnya. Wardoyo