Beranda Daerah Sragen Nekat Maksiat di Lingkungan Masjid, Kapolsek Plupuh Doakan Teguh Widodo Setelah Dihukum...

Nekat Maksiat di Lingkungan Masjid, Kapolsek Plupuh Doakan Teguh Widodo Setelah Dihukum Jadi Manusia yang Baik!

Kapolsek Plupuh, Iptu Suparno didampingi Kasi Humas AKP Suwarso saat memimpin konferensi pers penangkapan pencuri 30 sepeda angin di berbagai wilayah di Soloraya, Senin (20/6/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian yang dilakukan Teguh Widodo (40) asal Solo menyisakan cerita miris.

Betapa tidak, pria asal Kampung Pringgolayan RT 3/9, Tipes, Serengan, Solo itu nekat melakukan aksinya menggasak sepeda onthel milik jemaah di masjid.

Bukan satu atau dua sepeda, tak tanggung-tanggung sudah 30 sepeda sudah ia gasak. Nekatnya lagi, aksi maksiat itu dilakukan lintas kabupaten di Soloraya.

Mayoritas sepeda yang disasar adalah yang diparkir di wilayah teras atau halaman masjid. Saking geregetan dengan aksi pelaku, Kapolsek Plupuh Iptu Suparno pun sampai mendoakan tersangka.

“Kita doakan setelah proses hukum, tersangka ini bisa menjadi manusia yang baik,” papar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Sragen, AKP Suwarso dalam konferensi pers di Polres.

Kapolsek menguraikan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di berbagai wilayah baik di Sragen, Solo, Karanganyar dan Sukoharjo.

Aksinya berjalan mulus lantaran selalu memanfaatkan situasi ketika jemaah di masjid sedang ibadah.

Ia kemudian mengintip sepeda di parkiran, begitu lengah langsung mencuri sepeda untuk diangkut ke bronjong motornya.

“Pelaku selama ini belum pernah menjalani hukum. Dia aman-aman dan nyaman saja,” jelasnya.

Kapolsek menyampaikan dari pengakuan tersangka, sepeda angin yang dicuri dari berbagai wilayah Soloraya itu selama ini dijual ke Pasar di Solo.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Sepeda angin yang diincar itu rata-rata yang diparkir di halaman masjid. Pelaku beraksi memilih waktu pagi hari bersamaan dengan salat subuh.

“Modusnya semua dilakukan pagi hari. Jadi pelaku menjalankan aksinya dengan cara intip, masuk, lengah, lalu sikat. Sepeda angin yang diincar lalu dimasukkan ke Bronjong di atas sepeda motor,” terangnya.

“Dijualnya Rp 1 jutaan. Harga di bawah pasaran dan tidak wajar. Pengakuan pelaku dijualnya di pasar wilayah Solo. Pembelinya memang tidak satu orang. Karena ada 29 unit sepeda yang dijual, kalau memang ada indikasi pembelinya mengetahui itu hasil tindak kejahatan, maka bisa kita tindak pasal 480 atau penadah. Kita akan proses sesuai aturan yang ada,” imbuh Kapolsek.

Ia diringkus sesaat usai ketahuan mencuri sepeda gunung milik Sutimin (49) warga Dukuh Kajog, RT 4, Desa Karanganyar, Plupuh, Sragen.

Sempat berhasil kabur usai mencuri sepeda gunung milik korban yang tengah salat subuh di masjid, pelaku akhirnya tak berkutik di tangan polisi yang berpatroli.

Kapolsek mengungkapkan pelaku sempat tepergok warga saat mencuri sepeda angin di depan Masjid Miftakhurrohman Dukuh Kajog pada 12 April 2022 silam sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat itu, ada warga yang memergoki Teguh mengangkut sepeda gunung milik Sutimin yang tengah salat subuh.

Sempat dikejar, pelaku berhasil lolos. Namun sepeda gunung yang diangkut di dalam bronjong motornya berhasil diselamatkan warga.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku ketika berpatroli untuk mengantisipasi kejadian serupa beberapa hari lalu . Saat itu juga pelaku langsung diamankan dan diinterogasi.

“Dalam pengembangan kasusnya, ternyata pelaku mengaku sudah mencuri sepeda di 30 TKP yang berbeda. Sepuluh TKP di Plupuh, lima TKP di Masaran, dua TKP di Kalijambe, satu TKP di Sidoharjo, delapan TKP di Gondangrejo Karanganyar, dua TKP di Kabupaten Sukoharjo, dan dua TKP di Klodran, Karanganyar,” jelas Suparno.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Wardoyo