JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Warga Bantul, Gunungkidul dan Sleman Kolaborasi Nyolong 8 Kambing Kurban, Akhirnya Meringkuk di Sel

Tiga terduga pelaku pencurian kambing di wilayah Balecatur, di amankan di Mapolsek Gamping /tribunnews
ย ย ย 

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Tiga pria adal Bantul, Gunungkidul dan Sleman ini harus meringkuk di balik jeruji besi, lantaran berkolaborasi nyolong 8 kambing kurban di wilayah Sleman.

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Gamping, Sleman di sebuah kandang di Jalan Baru Gamol, Balecatur.

Diduga, komplotan pencuri mengangkut kambing menggunakan mobil rental.

Masih untung, aksi pencurian tersebut berhasil diungkap pihak Kepolisian dan ketiga pelaku berhasil dibekuk.

Para pencuri kini mendekam di sel tahanan. Kapolsek Gamping, Kompol B Muryanto menceritakan, aksi pencurian delapan ekor kambing di wilayah Gamping tersebut terjadi pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB.

Saat itu, kambing yang berada di dalam kandang di Balecatur sedang ditinggal oleh penjaganya untuk keperluan salat dan bersih-bersih.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

“Ditinggal oleh penjaganya sekitar 1,5 jam. Kemudian (sekembalinya), kambing di dalam kandang saat itu telah hilang,” kata Kompol B Muryanto, di Mapolsek Gamping, Jumat (24/6/2022).

Sadar telah terjadi pencurian,ย  selanjutnya pada 20 Juni 2022, korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian.

Petugas dari unit Reskrim Polsek Gamping yang menerima laporan pencurian hewan ternak, langsung melakukan penyelidikan dipimpin AKP Fendi Timur.

Saat itu, pada hari yang sama, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di wilayah Gunungkidul.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, di wilayah Wediutah, Semanu didapati barang-bukti 8 ekor kambing yang kondisinya masih utuh.

Petugas langsung mengamankan barang bukti tersebut dan menangkap satu terduga pelaku berinisial SM warga Semanu, Gunungkidul.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui mencuri kambing bersama dua rekannya, HM warga Trimurti Srandakan dan SL warga Balacatur, Gamping.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Ketiganya, dalam melakukan aksi pencurian, saling berbagi peran.

“Ada yang bawa linggis untuk membuka kandang. Ada yang parkir mobil mendekati kandang. Kemudianย  ada yang mencabut kabel listrik kamera CCTV dan ada yang membopong kambing ke dalam mobil,” terang dia.

Para pelaku sebelum beraksi ternyata sudah melakukan pengamatan di sekitar kandang.

Mereka melakukan aksinya menunggu ketika si penjaga kandang lengah.

Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kompol Muryanto mengimbau kepada masyarakat, mendekati momen Iduladha, agar ternak dijaga semaksimal mungkin.

“Jangan sampai peristiwa pencurian seperti ini terjadi lagi,” harap dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com