Beranda Daerah Semarang Holywings Semarang Ikut Tutup, Papan Nama Tak Lagi Terpasang, Sejumlah Tamu Balik...

Holywings Semarang Ikut Tutup, Papan Nama Tak Lagi Terpasang, Sejumlah Tamu Balik Kanan

Suasanya penyegelan salah satu outlet Holywings, The Garrison Kemang di Jalan Bangka Raya Nomor 17, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Juni 2022. Tempo.co

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Selain kafe Holywings di Jakarta, Holywings Semarang yang berlokasi di Jalan Cendrawasih Kawasan Kota Lama Semarang turut tutup pada Selasa malam, (28/6/2022).

Tak hanya tutup, papan nama bertuliskan Holywings juga tak lagi terpasang di atap bangunan bergaya klasik tersebut. Tulisan agenda yang ada diselenggarakan di Holywings kali ini juga kosong.

Di dekat gedung, hanya ada dua mobil terparkir di samping dan depannya. Sejumlah tamu nampak berdatangan di Holywings. Namun, mereka lantas putar balik sesampainya di halaman ketika mengetahui tak ada aktivitas di sana.

Biasanya Holywings Semarang mulai buka pada pukul 18.00 hingga 02.00 dini hari. “Kemarin masih buka. Hari ini tutup tidak tahu sampai kapan,” ujar petugas keamanan di lokasi tersebut yang enggan menyebutkan namanya.

Menurut dia, para staf dan karyawan juga tak berada di outlet Holywings malam ini. “Yang di dalam tinggal ada cleaning service saja,” kata dia.

Anies cabut izin usaha seluruh kafe Holwings di Jakarta

Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh kafe Holywings. Seluruh outlet yang berjumlah 12 kafe Holywings itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Satpol PP DKI segel seluruh Kafe Holywings
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memimpin langsung penyegelan outlet Holywings, yaitu Vendetta Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Vendetta Gatot Subroto ini merupakan salah satu dari 12 outlet Holywings yang disegel hari ini Selasa, 28 Juni 2022.

Arifin dan anggotanya memasang spanduk dan stiker di bagian depan dan pintu masuk gedung Vendetta. “Berdasarkan surat tugas Kepala Satpol PP DKI Nomor 251/0405 tanggal 28 Juni 2022, telah melaksanakan penutupan kegiatan usaha, nama usaha Vendetta Gatsu,” ujar salah satu petugas membacakan berita acara penyegelan pada Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa Vendetta Gatsu merupakan jenis usaha bar dan restauran yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kavling 1003, Kelurahan Menteng Dalam Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memasang spanduk pengumuman.

Usaha yang dimaksud ditutup karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. “Dengan ditutupnya tempat usaha dimaksud pemilik atau penanggung jawab atau yang diberikan kuasa bersedia menaati dan menjaga keutuhan tempat usaha dan sejenisnya,” katanya.

www.tempo.co