YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memutuskan melarang semua pengoperasian skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Sebelumnya larangan penggunaan skuter listrik hanya berlaku di kawasan Malioboro.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan keberadaan skuter listrik di jalan-jalan utama membahayakan pengendara motor, pejalan kaki, dan pengguna skuter listrik itu sendiri.
“Kami akan menerapkan pelarangan skuter listrik ini di semua wilayah Kota Yogyakarta melalui peraturan wali kota, tak hanya di Jalan Malioboro, tapi semua,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi, Selasa, (19/7/2022).
Sumadi mengatakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kota Yogyakarta sebenarnya semula hendak menerapkan toleransi pada para pengusaha yang menyewakan skuter listrik ini. Hal ini mengacu instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang sebelumnya meminta hanya kawasan sumbu filosofis yakni Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo yang bersih dari skuter atau otoped listrik itu.
“Tapi ternyata tidak ada itikad baik dari para pemilik skuter listrik itu, mereka selalu kucing-kucingan dengan para petugas, melanggar kawasan yang sudah dilarang,” kata Sumadi.
Sumadi menuturkan, awalnya Pemkot Yogyakarta berencana mengalokasikan kawasan Kota Baru untuk aktivitas skuter listrik. “Namun selama beberapa hari saya ikut operasi gabungan, para pengusaha ini sembunyi sembunyi (melanggar), kalau petugas pergi mereka beroperasi lagi,” kata dia.
Skuter listrik yang disewakan di kawasan ruas Jalan Malioboro Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
“Jadi mau ditata bagaimana kalau tidak ada niat baik, sementara di Jakarta, Bandung, Semarang semua sudah melarang skuter listrik ini,” Sumadi menambahkan.
Untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut terus berulang dan menyebar ke kawasan lain, Pemkot Yogya memutuskan melarang semua pengoperasian skuter listrik di wilayah Kota Yogyakarta. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain itu, Pemkot Yogya juga mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 551/4671 Tahun 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya. “Aturan-aturan tersebut akan menjadi payung hukum, termasuk dalam pemberian sanksi kepada pelanggarnya,” kata dia.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak mempermasalahkan jika Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil keputusan memberlakukan larangan skuter listrik di seluruh wilayah Kota Yogyakarta. “Kewenangan pengaturan itu ada di Pemerintah Kota Yogyakarta, terserah saja (dilarang seluruh wilayah),” kata Sultan.
Ketua Paguyuban Skuter Listrik Malioboro Adi Kusuma menuturkan maraknya penyewaan skuter listrik yang belakangan muncul kembali setelah ada pelarangan itu merupakan dominasi pengusaha-pengusaha baru yang bukan bagian paguyubannya. “Dari pengusaha lama sendiri sebagian besar sudah berhenti sejak larangan itu muncul Maret 2022 lalu, namun kemudian sekarang muncul pengusaha skuter listrik baru yang beraktivitas lagi,” kata dia.
Adi menuturkan dari para pengusaha skuter listrik lama memilih alih profesi dulu dan menunggu kebijakan resmi terbit. “Kami berharap aturan yang akan dikeluarkan tak sekedar berisi larangan dan ketentuan lokasi yang diijinkan , tapi juga memberi solusi,” kata dia yang berharap skuter listrik ditata, bukan dihilangkan dari Malioboro.