Beranda Umum Nasional Terseret Kasus Brigadir Josua, Kapolri Copot Karo Paminal dan Kapolres Jaksel. Ini...

Terseret Kasus Brigadir Josua, Kapolri Copot Karo Paminal dan Kapolres Jaksel. Ini Profil Kombes Budhi dan Brigjen Hendra!

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Foto kolase/JSnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, memakan korban.

Setelah membuat Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan karena dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam, kini giliran dua perwira ikut menerima nasib serupa.

Keduanya adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan keduanya pada Rabu (20/7/2022 malam. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta.

“Pada malam hari ini Bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama yang dinonaktifkan adalah Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Yang kedua, yang dinonaktifkan pada malam ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu ( 20/7/2022) malam.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

Selanjutnya, Irjen Dedi menyebut penjabat sementara pengganti Budhi, secara administratif akan ditentukan oleh Kapolda Metro Jaya.

Sedang pengganti Hendra Kurniawan tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Dedi.
Dia juga enggan menjelaskan alasan rinci terkait penonaktifan kedua pejabat Polri tersebut.

Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan penonaktifan tersebut berkaitan kasus kematian Brigadir J.

Ramadhan juga tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena hanya tim khusus yang boleh menyampaikan.

“Pokoknya terkait dengan kasus ini,” ujar Ramadhan singkat.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J meminta Kapolri menonaktifkan dua pejabat polisi tersebut.

Alasannya adalah dua orang itu dianggap menyalahi prosedur saat menangani kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu telah menonaktifkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Alasannya adalah demi objektivitas selama proses investigasi kematian Brigadir J.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

“Kami Putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” kata Kapolri saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Senin (18/7/2022).

www.tempo.co