JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
Penetapan Sambo sebagai tersangka disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam ini.
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar perkara dan tim khusus (Timsus) telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” papar Kapolri.
Sementara untuk motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan, saat ini tim sudah melaksanakan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi.
Termasuk di dalamnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Termasuk penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik atau dugaan pidana lain yg ditemukan terhadap personel yang diduga menghambat penyelidikan dan penyidikan, juga akan terus dilakukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menguraikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Polri sudah memeriksa 47 saksi yang terkait kejadian tersebut.
Pihaknya juga mengakui memperoleh beberapa kendala.yanh ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, tim menetapkan 4 orang tersangka. Untuk Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 348 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. Wardoyo