JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fakta baru terus terbuka dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan ada fakta soal percakapan antara Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi mereka sebelum pembunuhan Brigadir J terjadi.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Di hadapan awak media, ia mengatakan ada komunikasi antara Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Duren Tiga.
Dari rekaman kasar itu, terdeteksi ada komunikasi percakapan selama satu jam antara Sambo dan sang istri pada hari kejadian sesaat sebelum pembunuhan dijalankan.
Komunikasi satu jam itulah yang diduga mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Rekaman video dari rekaman raw material itu berdurasi kurang lebih satu jam yang menggambarkan adanya komunikasi keduanya.
“Kami memiliki rekaman video dalam rekaman raw material kurang lebih satu jam di Saguling 3. Ternyata memang ada komunikasi antara Ferdy Sambo dan istrinya sehingga sangat mempengaruhi peristiwa di TKP atau rumah dinasnya,” kata Choirul Anam setelah memeriksa Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat seperti dilansir Tempo.co, Jumat (12/8/2022).
Anam juga membeber saat diperiksa tim Komnas HAM, Ferdy Sambo mengakui memang menjadi aktor utama pembunuhan.
Kemudian mengakui merekayasa skenario tembak-menembak dan perusakan TKP. Jenderal bintang dua itu juga mengatakan Brigadir J masih hidup ketika tiba di Jakarta dari Magelang.
“Pak Sambo mengakui bahwa dia menjadi orang yang bertanggung jawab membuat semua cerita itu,” katanya.
Choirul Anam juga mengkonfirmasi ancaman terkait peristiwa di Magelang dalam percakapan antara Brigadir J dan kekasihnya, Vera Simanjuntak.
Anam tidak merinci soal ancaman apa yang terkait dengan peristiwa di Magelang.
Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy Sambo sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.