Beranda Umum Nasional 2 Amplop Tebal Saat Datangi Kantor Ferdy Sambo: Ini Titipan dari Bapak...

2 Amplop Tebal Saat Datangi Kantor Ferdy Sambo: Ini Titipan dari Bapak Untuk Dibagi Berdua!

Irjen Ferdy Sambo. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap misteri dua amplop tebal yang diduga berisi uang banyak saat tim LPSK mendatangi Irjen Ferdy Sambo di kantor Sambo.

Dua amplop tebal yang ditengarai untuk menyuap itu langsung ditolak mentah-mentah oleh dua Staff LPSK.

Misteri dua amplop tebal itu mencuat bersamaan dengan permohonan perlindungan untuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E dari LPSK.

Tawaran dua amplop tebal itu diberikan saat pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Pertemuan itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo. Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.

“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin saat dihubungi Tempo.co, Jumat (12/8/2022).

Edwin menjelaskan setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu Petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.

Baca Juga :  Unjuk Simpati, Emak-emak dari Berbagai Penjuru Datangi Sidang Praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan

Sehingga kala itu hanya ada satu orang Petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “Bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.

Diduga kuat, kata Bapak itu merujuk pada sang jenderal yang notabene merupakan pejabat polisi tertinggi di Divisi Propam.

Orang tersebut menyodorkan map yang di dalamnya terdapat dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.

Namun petugas LPSK itu tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada orang tersebut untuk dikembalikan saja.

“Belum dilihat (isinya). Kasih begitu aja udah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja. Bilangnya menyampaikan titipan atau pesanan ‘Bapak’ untuk dibagi berdua. Langsung staf kami tolak saja,” ucap Edwin.

Baca Juga :  Sebelum Berondong Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Peringatkan Rekannya: Berani Tangkap, Saya Tembak!

Sementara, hasil rapat LPSK Senin (15/8/2022) akhirnya memutuskan menolak permohonan perlindungan untuk Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Namun LPSK memutuskan mengabulkan perlindungan terhadap Bharada E karena dinilai sebagai saksi pelaku dan justice Collaborator (JC).

www.tempo.co