SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memutuskan memperpanjang masa penahanan Yohanes Cahyono Adi, yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana forum tani dari sewa lahan Perhutani di kesatuan pemangkuan hutan (KPH) Tangen tahun 2017-2020.
Masa tahanan mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani KPH Surakarta itu diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa penahanan pertama selama 20 hari sejak penetapan tersangka, sudah habis per 13 September lalu.
“Sudah diperpanjang penahanannya. Karena masih ada perpanjangan 40 hari sambil menunggu pemberkasan,” papar Kejari Sragen, Ery Syarifah melalui Kasi Pidsus, Agung Riyadi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (23/9/2022).
Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap pelengkapan. Tim masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.
Audit BPKP diperlukan untuk melengkapi kerugian negara dalam kasus tersebut. Setelah audit kerugian negara terpenuhi, berkas perkara baru memasuki tahap kedua yakni diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Setelah itu terus nyusun jadwal dan melimpahkan ke pengadilan,” ujar Agung.
Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai pelimpahan ke pengadilan, Agung belum bisa memperkirakan.
Namun ia memastikan setelah semua lengkap maka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebelumnya, Yohanes ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen pada Kamis (25/8/2022).
Saat itu tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Kamis (25/8/2022) sampai 13 September 2022 mendatang.
Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Agung menjelaskan penahanan dilakukan atas pertimbangan dua alasan. Yakni alasan obyektif yaitu ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Alasan kedua adalah alasan subyektif yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Yohanes ditetapkan sebagai tersangka lantaran perbuatannya dinilai telah merugikan negera lebih dari Rp 100 juta.
Agung mengatakan kasus penyalahgunaan dana forum tani itu terjadi dalam kurun waktu 4 tahun sejak 2017 sampai 2020.
Yohanes ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang.
Puluhan saksi diperiksa secara maraton dalam beberapa bulan sebelum akhirnya mengerucut pada adanya unsur pidana yang merugikan keuangan negara dalam kasus itu.
Dari perbuatan tersangka, kerugian negara dipastikan mencapai ratusan juta.
Namun untuk nilai pastinya saat ini masih menunggu penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
“Nilai kerugian belum bisa dipastikan karena ini masih tahap penghitungan BPKP Jawa Tengah. Di atas Rp 100 juta,” urai Agung. Wardoyo