JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan imbauan kepada lembaga siaran baik TV atau radio untuk tidak mengundang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan, KPI dapat memberikan sanksi kepada lembaga siaran baik TV atau radio yang mengundang pelaku KDRT.
Imbauan ini merupakan buntut dari kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.
“KPI mengeluarkan imbauan (untuk tidak menampilkan pelaku KDRT di televisi atau radio) melalui laman resmi yang diukur adalah komitmen dari penyiaran komitmen seperti apa,” kata Nuning saat dihubungi awak media, Kamis (6/10/2022).
“Kalau penyiaran itu mematuhi fungsi-fungsi penyiaran sebagaimana yang diatur Undang-Undang untuk memberikan fungsi edukasi fungsi informasi kontrol sosial maka otomatis wajib mengikuti imbauan,” lanjutnya.
Nuning mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran yang mengglorifikasi pelaku KDRT.
Contohnya, masih menggunakan pelaku KDRT sebagai pembawa acara.
“Kita akan lihat kontesnya apa. Kalau berita kalau program berita itu kan butuh cover both side atau konfirmasi,” ujar Nuning.
“Akan dikenai sanksi, kita lihat dulu dia hadir sebagai presenter atau dia (pelaku KDRT) ini diglorifikasi, dipuji-puji,” katanya lagi.
Meski kedepannya nanti ada perdamaian dengan korban, Nuning memastikan bahwa lembaga penyiaran tetap tidak bisa menampilkan seseorang yang sudah pasti melakukan KDRT.
Nuning menegaskan bahwa tak akan ada ruang buat pelaku KDRT baik di TV ataupun di radio.
“Kalau urusan damai, rujuk, urusan rumah tangga. Itu pilihan mereka, kan tidak menghilngkan label bahwa dia pelaku KDRT,” jelas Nuning.