
SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo berhasil menangkap sepasang kekasih yang bekerja sebagai kurir Narkoba.
Sejoli itu diketahui berinisial AEP (26) dan KPR (28), keduanya warga Joho, Sukoharjo.
Saat konferensi pers, Rabu (6/10/2022), Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal setelah adanya informasi dari warga Jetis Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Kemudian pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekira pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut diketahui berinisial AEP yang berdomisili disebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
“Petugas kemudian bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa 2 paket narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu,” papar Kapolres.
Dari keterangan kedua pelaku, mereka juga telah menaruh 3 paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.
“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” jelasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com