Beranda Daerah Boyolali Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam  Kasus Pengeroyokan di PA Karaoke Boyolali

Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam  Kasus Pengeroyokan di PA Karaoke Boyolali

Kapolres Boyolali AKBP Asep Mauludin saat menemui tersangka kasus pengeroyokan dibPa Karaoke, Boyolali di Mapolres setempat / Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di PA Resto Family Karaoke, Boyolali Kota pada Senin (21/11/2022) malam.

Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, hal itu  diserahkan pada instansi terkait.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin mengatakan, begitu ada laporan maka pihaknya lantas menindaklanjuti dengan memintai keterangan empat orang saksi serta enam saksi korban.

“Hasil pemeriksaan, ditetapkan dua tersangka pengeroyokan,” katanya pafa rilis kasus tersebut, Kamis (24/11/2022) sore.

Dijelaskan, tersangka yang diamankan adalah Abdul alias Ome (32) , warga Desa/Kecamatan Teras dan Susilo alias Belo (25), asal Desa Bendan, Kecamatan Banyudono.

Mereka diamankan pada Rabu (23/11) pukul 21.30 WIB.

Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti (BB). Seperti kaca mika, pakaian tersangka, pecahan barang yang dirusak, helm yang digunakan untuk memukul para korban serta pecahan kursi plastik.

Sedangkan motif penganiayaan didasari karena rasa kesal. Lantaran keduanya tidak mendapatkan room karaoke karena sudah penuh. Karena tidak terima dengan penjelasan Supervisor PA Karaoke, keduanya mengamuk dan akhirnya melakukan kekerasan pada karyawan karaoke tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Kembali Tindak Tegas SPBU di Boyolali, Ini Penyebabnya

“Saat melakukan pengeroyokan, kedua pelaku berada dibawah pengaruh alkohol. Keduanya melakukan kekerasan seperti memukul dengan tangan kosong dan menggunakan helm.”

Terkait tersangka lainnya, kini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut pada para saksi.

“Korban luka ada enam orang. Dua perempuan dan empat laki-laki. Informasi terbaru, untuk korban yang terakhir dirawat sudah pulang.”

Dari keterangan pelaku, lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku hanya datang berdua saja. Bahkan tidak mengenal adanya terduga pelaku lain yang diduga anggota TNI.

“Untuk pelaku yang diduga oknum TNI akan ditangani instansi terkait, yakni oleh TNI. Kami lakukan koordinasi sifatnya kita sharing informasi saja. Kita akan proses sesuai prosedur.”

Kedua tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.  Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang dugaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

Salah satu tersangka, Ome, mengaku spontan memukuli pegawai lantaran kesal. Dia mengaku telah memesan room karaoke pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Pembunuh Bos Kerajinan Tembaga Tumang, Boyolali Divonis Seumur Hidup. Terdakwa dan JPU Sama- sama Ajukan Banding

Namun, dari pihak karaoke terus menunda menjadi pukul 19.00 dan 22.00 WIB.

“Saya kesal dan marah. Saya memang dalam keadaan mabuk.”

Keduanya sendiri mengaku sudah menegak alkohol dan datang ke karaoke dalam keadaan mabuk.

Ditanya soal pelaku lainnya yang datang, Ome mengaku tidak mengenal.

“Saya gak kenal, saya memang keluar lalu masuk lagi. Saya sudah mabuk, tidak tahu itu siapa. Saya menyesal, saya memohon maaf dan siap bertanggungjawab.” Waskita