SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai jadi sorotan setelah 7 tahun nunggak retribusi, pengusaha penghuni tiga kios megah di Pasar Pungkruk, Sidoharjo, Sragen yang disegel paksa oleh petugas Diskumindag, akhirnya baru muncul dan datang menemui petugas dinas.
Pengusaha batik bernama Agus itu dikabarkan datang sesaat usai kiosnya disegel paksa oleh tim Diskumindag, dua hari lalu.
Di hadapan petugas Diskumindag Sragen, Agus datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan siap membayar tunggakan retribusi.
Namun keinginan itu tak serta merta diiyakan oleh petugas. Hal itu dikarenakan pelanggaran yang dilakukan tidak hanya soal tunggakan retribusi, namun juga pelanggaran merubah bangunan.
“Yang bersangkutan (penghuni kios), kemarin sudah kooperatif mau datang ke dinas. Bilangnya minta maaf dan niatnya mau bayar tunggakan retribusi. Dia bilang kalau dianggap salah, silakan gerbangnya dilepas tidak apa-apa, begitu,” papar Kabid Sarpras dan Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Handoko kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (5/12/2022).
Handoko menyampaikan pihaknya tak serta merta langsung menanggapi lantaran persoalan tak hanya sebatas tunggakan retribusi.
Ada beberapa hal krusial yang menyangkut kios tersebut. Yakni sudah melanggar aturan karena kios dirombak dari kondisi awal menjadi bangunan dua lantai.
Selain itu, kios juga sudah ditutup pintu gerbang teralis keliling sehingga seolah-olah menyerupai aset pribadi.
Padahal mengacu Perda, pedagang hanya memiliki hak pakai dan tidak boleh merubah, menambah ukuran atau bentuk bangunan.
Mengingat pelanggarannya berlapis, tim akan menunggu keputusan pimpinan dalam hal ini kepala dinas terlebih dahulu.
Terlebih, upaya pendekatan persuasif melalui pemberitahuan, panggilan hingga 3 kali surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya, sama sekali tak pernah digubris.
“Dulu setiap didatangi Lurahe (lurah pasar) juga semoyo endo (menghindar). Beberapa kali dipanggil juga nggak respon. Makanya bagaimana nanti petunjuk dan putusan pimpinan, baru kami akan melangkah. Karena ini aset pemerintah, tentunya akan dibahas terlebih dahulu dengan tim OPD terkait,” jelas Handoko.
Tiga kios yang dihuni pengusaha batik bernama Agus itu sebelumnya sudah disegel karena kedapatan sudah nunggak retribusi sejak tahun 2015.
Berdasarkan rincian tunggakan yang belum dibayar, total retribusi yang nunggak dari 3 kios itu mencapai Rp 18.139.800,-.
Fakta itu terungkap dari perhitungan tunggakan yang dirinci oleh tim Diskumindag.
Angka Rp 18 juta lebih itu merupakan akumulasi tunggakan retribusi dan pajak perpanjangan izin yang belum dibayar sejak 2015.
Rinciannya, tunggakan 2 tahun pertama yakni Rp 1.350 perhari dikalikan 364 hari selama dua tahun.
Kemudian tunggakan tahun ketiga yakni 364 hari dikalikan retribusi harian sebesar Rp 2.100 yakni sebesar Rp 764.400.
Lantas di tahun keempat, tunggakannya
364 hari kali retribusi harian sebesar Rp 2.600 dengan total tunggakan Rp 946. 400.
Nominal itu sama dengan tunggakan di tahun kelima. Selanjutnya pada tahun keenam, tunggakan retribusinya tercatat sebanyak 303 hari dikalikan Rp 2.600 perhari dengan total Rp 787.800.
Total tunggakan satu kios selama 7 tahun tercatat sebesar Rp 5.289.100. Lantas tunggakan 3 kios selama 7 tahun yakni 3 kios dikalikan Rp 5.289.100 senilai total Rp 15.867.300-.
Ditambah tunggakan pajak perpanjangan izin 3 kios sebesar Rp 2.272.500 sehingga total akumulasi tunggakan retribusi dan pajak yang belum terbayarkan adalah Rp 18.139.800,-. Wardoyo