Beranda Umum Nasional Perppu Pemilu Lahir, Jumlah Kursi DPRRI Bertambah dari 575 Jadi 580

Perppu Pemilu Lahir, Jumlah Kursi DPRRI Bertambah dari 575 Jadi 580

Ilustrasi Pemilu. Fraksi PDIP, PKB dan PKS mengusulkan penggunaan hak Angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pembentukan empat provinsi baru di tanah air, berdampak pada jumlah kursi di DPR RI, dari semula 575 kursi menjadi 580 kursi.

Perubahan itu termaktub di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu).

Salah satu klausul dalam Perppu Pemilu itu  menyebut, bahwa perubahan jumlah kursi itu  sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya.

Sehingga, perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum.

Khusus mengenai penambahan jumlah kursi tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 186. Dalam Undang-Undang Pemilu, pasal tersebut berbunyi:

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima).

Sementara dalam Perppu Pemilu, pasal tersebut berbunyi:

Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).

Pada Pemilu 2019, hanya terdapat dua provinsi dan dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Papua dan Papua Barat. Papua mendapatkan alokasi 10 kursi sementara Papua Barat 3 kursi.

Pada Perppu Pemilu yang baru disahkan Presiden Jokowi pada Senin kemarin, Dapil di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6.  Pembentukan provinsi baru itu pun memperkecil Dapil Papua. Jika pada Pemilu 2019 Dapil tersebut meliputi 29 kabupaten/kota, kini hanya meliputi 9 kabupaten/kota.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

 

Selanjutnya, pembagian dapil dan alokasi

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPR RI di wilayah Papua pada Pemilu 2024:

 

  1. Papua – 3 kursi – meliputi: Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waripen, Supiori, Membramo Raya, Kota Jayapura

 

  1. Papua Selatan – 3 kursi – meliputi: Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat

 

  1. Papua Tengah – 3 kursi – Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai

 

  1. Papua Pegunungan – 3 kursi – Jayawiyaha, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Membramo Tengah, Yalimo, Lanny jaya, Nduga

 

  1. Papua Barat – 3 kursi – Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak

 

  1. Papua Barat Daya – 3 kursi – Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kota Sorong

 

Total terdapat 18 kursi yang akan diperebutkan di wilayah Papua pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah dari 13 kursi pada Pemilu 2019.

 

Jumlah anggota DPRD ikut bertambah

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengubah alokasi kursi di DPRD. Tak hanya di Papua, alokasi kursi DPRD di Provinsi seperti Banten dan Sulawesi Tengah juga mengalami perubahan. Berikut daftarnya:

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

 

  1. Banten – dari 85 menjadi 100 kursi
  2. Sulawesi Tengah – dari 45 menjadi 55 kursi
  3. Papua – dari 55 menjadi 45
  4. Papua Barat – dari 45 menjadi 35 kursi
  5. Papua Selatan – 35 kursi (DOB)
  6. Papua Tengah – 45 kursi (DOB)
  7. Papua Pegunungan – 45 kursi (DOB)
  8. Papua Barat Daya – 35 kursi (DOB)

 

Selain soal penambahan jumlah dan perubahan alokasi kursi DPR RI dan DPRD, Perppu Pemilu juga mengubah beberapa hal dalam Undang-Undang Pemilu. Misalnya soal penentuan nomor urut parpol, batas usia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu).

www.tempo.co