Beranda Umum Nasional Dari Semula Rp 1 M, Muhaimin Iskandar Usul Dana Desa Naik Jadi...

Dari Semula Rp 1 M, Muhaimin Iskandar Usul Dana Desa Naik Jadi Rp 5 Miliar Per Tahun, Ini Tujuannya

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Beberapa waktu lalu, dana desa sempat disoroti sangat rawan terhadap kasus korupsi dan penyelewengan. Bahkan menurut data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dihimpun sepanjang 2021, terdapat 154 kasus korupsi dana desa.

Namun lepas dari sorotan bahwa dana desa rawan terjadinya praktik korupsi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar alokasi dana desa (ADD) dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per tahun.

Padahal sebelumnya, besaran ADD hanya sebesar Rp 1 miliar per tahun.

Usulan tersebut muncul setelah Muhaimin bertemu dengan ratusan kepala desa se-Jawa Timur.

“ADD yang ada saat ini di kisaran Rp 1 miliar per desa per tahun, masih terlalu kecil untuk bisa memajukan pembangunan di desa. Seharusnya pemerintah mengalokasikan dari APBN sebanyak Rp 5 miliar per desa per tahun,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua DPR RI itu menyebut alasan penambahan ADD agar pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik. Muhaimin yakin hal itu nantinya dapat memicu keberhasilan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap Dua Buron Mafia Judi Online yang Sempat Kabur ke Luar Negeri

”Saya kok yakin APBN kita masih cukup membiayai setahun Rp 5 miliar setiap desa,” ujar Muhaimin.

Muhaimin Iskandar memaparkan selama enam tahun program dana desa berjalan, pihaknya mencatat tiga hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa.

Pertama, pemerintah desa harus mampu menggunakan alokasi anggaran desa secara akuntabel. Kedua, pelaksanaan pembangunan desa harus mengedepankan partisipasi masyarakat. Lalu ketiga, Muhaimin menyebut harus ada sistem kontrol yang berjalan secara efektif di desa.

“Selama enam tahun ADD ini, para kepala desa mulai belajar dengan baik dan terlaksana dengan baik. Tiga syarat itu yang perlu dipersiapkan sehingga kalau benar saya diamanati memimpin Republik ini, saya akan melaksanakan sepenuhnya aspirasi pembangunan yang berpusat dari desa,” kata pria yang akrab di sapa Cak Imin itu.

 

Rawan Kasus Korupsi

Sebelumnya, pengelolaan dana desa sempat menjadi sorotan sejumlah lembaga masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, menilai pengelolaan dana desa rawan terhadap praktek korupsi. Hal itu tak lepas dari data yang mereka kumpulkan sepanjang 2021 di mana terdapat 154 kasus korupsi dana desa.

Baca Juga :  Miris! Belasan Pegawai Komdigi Lindungi 1.000 Situs Judol, di Bali, Kalah Judol Pria Habisi Kawan dengan Cutter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat menyatakan bahwa korupsi dana desa masuk dalam tiga terbanyak kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan pada 202. Hal itu terlihat dari 601 kasus korupsi yang melibatkan 686 tersangka berasal dari aparatur desa.

www.tempo.coo