Beranda Umum Nasional Sekjen PDIP: Putusan Penundaan Pemilu Harus Ditentang oleh Semua Pihak

Sekjen PDIP: Putusan Penundaan Pemilu Harus Ditentang oleh Semua Pihak

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan usai membuka acara lokakarya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin ( 9/7/ 2018) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasato Kristiyanto mensinyalir ada manuver besar di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta penundaan pemilu 2024.

Menurut Hasto, putusan Hakim tersebut melawan amanat konstitusi.

“Ada sesuatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda Pemilu 2024,” kata Hasto dalam sambutannya di acara Senam Sicita Peringatan Ulang Tahun PDIP ke-50 di Taman Halaman Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2023).

Hasto mengatakan, pihak-pihak yang berupaya melakukan penundaan pemilu menggunakan instrumen hukum mesti berhadapan dengan kekuatan rakyat.

“Betapa pentingnya perspektif ideologis dan aspek-aspek konstitusional tersebut,” katanya.

Menurut Hasto, kalau suatu negara yang konstitusinya kokoh berjalan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, kehidupan tata pemerintahan negaranya akan berjalan baik.

Untuk itulah, Hasto mengimbau putusan penundaan Pemilu mesti ditentang oleh semua pihak dan mesti disuarakan penolakannya.

Baca Juga :  FPI Klaim Tuntutan Jokowi Diadili dan Pemilik Akun Fufufafa Ditangkap Sudah Diterima Kemensetneg

“Kita tidak diam, kita harus berjuang,” kata dia semangat

 

Hasto pun mengharapakan kalau saat ini, mekanisme demokrasi tahunan atau pemilu dapat terus dijalankan dengan tepat waktu. “Pada tanggal 14 Februari 2024,” ucap dia.

Menurut Hasto kekuatan besar itu mencoba memanfaatkan celah hukum sebagai upaya melakukan penundaan pemilu.

“Melakukan suatu gerak yang pada dasarnya inkonstitusional untuk menunda pemilu,” ujar Hasto.

Padahal, kata Hasto, Undang-Undangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah jelas mengatur sengketa yang berkaitan dengan partai politik dan peserta pemilu hanya dilakukan oleh Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).

“Karena Komisioner KPU adalah pejabat tata usaha negara,” ucap Hasto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan pada Kamis (2/3/2023).

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.

Baca Juga :  Nama Sritex Pernah Terseret Kasus Gugatan Pencemaran Lingkungan, Sebelum Akhirnya Diputus Pailit oleh PN Semarang

Majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

www.tempo.co