Beranda Daerah Sragen Terbukti Mengedarkan Uang Dolar Palsu, Dua Orang Kakek Dibekuk Polisi di Sragen

Terbukti Mengedarkan Uang Dolar Palsu, Dua Orang Kakek Dibekuk Polisi di Sragen

Konferensi Pers di Mapolres Sragen, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama terkait pengedar Uang Dolar Palsu | Huri Yanto
Konferensi Pers di Mapolres Sragen, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama terkait pengedar Uang Dolar Palsu | Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib apes menimpa dua orang kakek pengedar uang dolar palsu di Sragen, aksi mereka terbongkar setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam oleh jajaran kepolisian polres Sragen.

Dua kakek pengedar uang palsu tersebut bernama Supriyanto warga kabupaten Siak, dan Slamet Karianto warga Malang Jatim diamankan petugas pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu.

Tak tanggung-tanggung, dua orang kakek ini menyebarkan mata uang dollar palsu setara 1.3 milliar rupiah.

Keduanya lantas dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Sragen. Saat dimintai keterangan Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, tersangka mengaku memperoleh ratusan lembar uang dollar palsu tersebut membeli dari seseorang seharga Rp 15 juta rupiah.

Kasus inipun terungkap berkat kejelian Unit Reskrim Polsek Sidoharjo, saat menerima laporan penipuan, yang disertai dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang dollar palsu diwilayah Sidoharjo Sragen.

“Dari pendalaman perkara, kemudian kita kesampingkan dulu perkara penipuan yang dilakukan tersangka, dan kita fokuskan kepada peredaran mata uang palsu, yang bila ada nilainya setara dengan 1.3 milliar, “

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

“barangbukti mata uang dollar palsu tersebut berbentuk 2 bendel mata uang palsu masing-masing 100 US dollar sebanyak 194 lembar, dan 2 bendel mata uang dollar dalam pecahan masing-masing 1 dollar sebanyak 198 lembar, “ tambah Piter.

Akibat perbuatannya, terkait kepemilikan 392 lembar mata uang dollar palsu atau senilai 68.498 dollar tersebut kedua tersangka terancam hukuman sebagaimana dimaksud pasal 245 KUHP, tentang mengedarkan atau menyimpan uang palsu (mata uang dollar).

Ditambahkan Kapolsek Sidoharjo AKP Harno, penangkapan tersangka didasari dari informasi yang diberikan masyarakat, keduanya menginap di salah satu kamar di wilayah Sidoharjo Sragen.

Namun saat dilakukan penggeledahan, para tersangka sudah cek out dari penginapan tanpa memberitahukan pihak penginapan. Tersangka kemudian berhasil dikejar tim Opsnal Polsek Masaran di wilayah Masaran Sragen.

Baca Juga :  Dahsyat, Kampanye Terbuka Bowo Suwardi di Sragen Didukung Langsung Presiden Prabowo dan Masa Pendukung Penuhi Lapangan Nglorog Hingga Jalan Raya Sukowati

Dari penangkapan para tersangka, petugas menemukan barangbukti uang pecahan US Dollar palsu sebanyak 392 lembar dalam bentuk mata uang pecahan 100 dollar palsu dan mata uang pecahan 1 dollar palsu atau setara 1.3 milliar bila ada nilainya dala bentuk rupiah.

Huri Yanto