Beranda Nasional Jogja Bawa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pria Yogya Ini Dibekuk Polisi

Bawa Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, Pria Yogya Ini Dibekuk Polisi

Polisi melakukan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, Jumat (10/3/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Gegara menyimpan dan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis, seorang karyawan swasta berinisial MLS (26), warga Pekuncen, Wirobrajan, Yogyakarta dibekuk polisi saat menikmati hidangan di Warmindo.

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan awalnya kepolisian mendapat informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Wirobrajan.

“Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah diketahui data-data yang pasti kemudian petugas kepolisian mengamankan seseorang pelaku MLS pada Minggu tanggal 5 maret 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Warmindo Jalan Imogiri,” katanya, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Selanjutnya, Polisi kemudian menginterograsi serta melakukan penggeledahan terhadap pelaku MLS.

Baca Juga :  PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

Pada saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diselipkan di dalam tas selempang warna coklat.

“Di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi tembakau sintetis yang terbalut peper warna coklat berat kurang lebih 3,72 gram serta satu handphone Samsung J5Pro warna hitam,” ungkapnya.

Seluruh barang tersebut diamankan polisi sebagai barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2022 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika,” pungkasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Jaringan Miras Ilegal dengan Sistem COD

www.tribunnews.com