Beranda Umum Nasional Penipuan Travel Umrah Marak, Salah Satu Dampak Kemudahan Izin Via OSS?

Penipuan Travel Umrah Marak, Salah Satu Dampak Kemudahan Izin Via OSS?

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mudah dan cepatnya pengurusan izin usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) serta longganya proses verifikasi, di sisi lain berdampak pada maraknya kasus dugaan penipuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni.

“Di sisi lain pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah,” paparnya.

Pernyataan Mujib itu menanggapi dugaan penipuan yang dilakukan biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Biro ini diketahui memiliki 316 cabang dan 48 di antaranya sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag.

“Proses verifikasinya seperti apa. Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat. Jangankan cabang untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya data yang ter-upload,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).

Sementara untuk pendirian cabang usaha cukup mengunggah akte notaris.

“Jadi persyaratannya sangat mudah,” ucap dia.

Persyaratan yang terlalu longgar membuat Kemenag memiliki pekerjaan rumah dalam hal pengawasan. “Pada akhirnya menjadi PR kami dalam rangka meningkatkan pengawasan,” kata Mujib.

Baca Juga :  Nilai Pilkada 2024 Diwarnai Banyak Kecurangan, Megawati: Demokrasi Indonesia Terancam Mati

Sebelumnya  Kementerian Agama melaporkan ada puluhan jemaah umrah yang menjadi korban penipuan terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan kasus penipuan jemaah umrah ini terjadi pada September 2022 lalu. Saat itu sebanyak 64 jemaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Saat mereka tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00, yang terjadi justru mereka tidak bisa berangkat terbang kembali ke Tanah Air, dengan dalih visa bermasalah.

Karena batal berangkat, para jemaah umrah tersebut dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana. Setelahnya, mereka tetap tidak bisa berangkat pulang ke Indonesia. Akhirnya, mereka kembai diinapkan ke hotel lainnya. “Sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022,” ujar Heru.

Dari total 64 orang jemaah umrah yang tertipu, menurut Hengki, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka. Selain pasutri Mahfudz Abdulah-Halijah Amin, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Hermansyah juga menjadi tersangka kasus penipuan ini.

Ketiganya dikenakan Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

www.tempo.co