JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mudah dan cepatnya pengurusan izin usaha melalui mekanisme Online Single Submission (OSS) serta longganya proses verifikasi, di sisi lain berdampak pada maraknya kasus dugaan penipuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama, Mujib Roni.
“Di sisi lain pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah,” paparnya.
Pernyataan Mujib itu menanggapi dugaan penipuan yang dilakukan biro travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Biro ini diketahui memiliki 316 cabang dan 48 di antaranya sudah mengantongi izin resmi dari Kemenag.
“Proses verifikasinya seperti apa. Perizinan ini sudah semakin mudah dan murah bahkan cepat. Jangankan cabang untuk menjadi travel saja verifikasi kami hanya data yang ter-upload,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023).
Sementara untuk pendirian cabang usaha cukup mengunggah akte notaris.
“Jadi persyaratannya sangat mudah,” ucap dia.
Persyaratan yang terlalu longgar membuat Kemenag memiliki pekerjaan rumah dalam hal pengawasan. “Pada akhirnya menjadi PR kami dalam rangka meningkatkan pengawasan,” kata Mujib.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com