Beranda Nasional Jogja Pelaku Penodongan yang Melukai Korbannya di Yogya Ini Berhasil Diringkus

Pelaku Penodongan yang Melukai Korbannya di Yogya Ini Berhasil Diringkus

Pelaku penodongan di Kotagede tertunduk lesu saat hadiri jumpa pers di Polsek Umbulharjo, Kamis (4/5/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pelaku penodongan yang sudah buron satu tahun berinisial TI (44) akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat Polsek Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (30/4/2023).

Pelaku penodongan warga warga Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman itu kini telah ditahan di Mapolsek Umbulharjo setelah aparat kepolisian berhasil meringkusnya.

Kapolsek Umbulharjo, Kompol Yayan Dewayanto mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (30/5/2022), sekitar pukul 00.30 WIB.

Dijelaskan Kompol Yayan, peristiwa itu berawal saat korban ZM (21), mahasiswa warga Gedongan, Purbayan, Kotagede berada di sebuah cafe di daerah Demangan untuk mengerjakan tugas tugas kuliah.

Setelah selesai, korban hendak pulang ke rumah. Namun saat berjalan menuju mobil, pelaku penodongan menghampiri dan memberitahukan kalau ban mobilnya kempes.

Pelaku lantas menawarkan diri untuk menganti ban yang kempes.

“Setelah dicek ternyata benar ban itu kempes. Pelaku kemudian membantu mengganti ban mobil yang kempes,” katanya, saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (4/5/2023).

 

Setelah selesai mengganti ban, korban akan pergi tapi pelaku meminta izin untuk numpang sampai ke depan.

Baca Juga :  Gempar, Pelajar di Bantul Temukan Bayi Laki-laki di Jembatan Widuri

Namun saat dalam perjalanan, pelaku ternyata tidak turun bahkan tetap menumpang di dalam mobil korban.

Sesampainya di Jalan Batikan arah selatan dan melintasi di jalan yang sepi, pelaku tiba-tiba menodongkan senjata tajam jenis mandau dan mengayunkan ke arah korban.

Pada saat itu, korban sempat melakukan perlawanan.

Akibatnya korban mengalami luka pada jari manis, kelingking telunjuk tangan sebelah kanan luka robek akibat sabetan mandau.

Akhirnya mobil yang dikemudikan korban berhenti setelah menabrak pohon dan terguling.

“Setelah menabrak pohon, pelaku langsung melarikan diri,” ucapnya.

Setelah kejadian, korban lalu membuat laporan ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan korban, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku penodongan tersebut.

“Setelah kejadian, pelaku penodongan langsung melarikan diri ke Tangerang, untuk bersembunyi,” ucapnya.

Setelah pelarian, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya di Papringan.

Tidak mau buruannya lepas, petugas kemudian bergerak cepat menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan SPBU di Sleman, Konsumen Rugi Miliaran Rupiah

Selanjutnya pelaku penodongan itu digelandang ke Polsek Umbulharjo untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, pelaku ini merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan.

“Dari keterangan pelaku, kalau mandau di buang di Kali mambu, tapi belum bisa kita temukan,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 388 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

www.tribunnews.com