Beranda Daerah Boyolali Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Boyolali Masih Tinggi, Mayoritas Terjadi Saat Jam...

Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Boyolali Masih Tinggi, Mayoritas Terjadi Saat Jam Pulang Kerja

Petugas dari Satlantas Polres Boyolali sedang melalukan patroli. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Masih tingginya kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Boyolali membuat prihatin jajaran Satlantas setempat. Untuk itu, masyarakat terus dihimbau untuk berlaku tertib di jalan.

“Ya, kami prihatin dengan masih tingginya pelanggaran lalu lintas. Dalam sehari, pelanggaran lalin yang tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencapai 150 kasus,” ungkap Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama, Jumat (12/5/2023).

Dijelaskan, pihaknya masih memberlakukan sistem tilang elektronik. Ada dua jenis ETLE, yakni, ETLE statis yang terpasang di jalan raya Solo-Semarang ruas Banyudono. Kamera ini untuk menindak pengendara dan pengemudi yang berkendara dengan kecepatan diatas 80 km/jam.

ETLE statis menangkap pelanggaran yang melebihi batas kecepatan.

“Kami juga memberlakukan ETLE mobile. Dimana anggota akan merekam pelanggaran langsung yang ditemui di jalan raya,” katanya.

Dijelaskan, kamera ETLE memiliki kemampuan untuk membidik pengendara yang melakukan pelanggaran lalin. Gambar yang dihasilkan memiliki kualitas bagus. Sehingga pelanggar mudah teridentifikasi.

Baca Juga :  Elf Bermuatan Pakaian Terbakar di Ruas Tol Boyolali, Sempat Ada Ledakan, Kerugian Rp 150 Juta

Adapun pelanggaran yang sering terjadi antara antara lain, tidak mengenakan helm, berkendara dengan knalpot brong serta nopol tidak sesuai dengan kendaraannya. Bahkan ada juga nopol yang sengaja ditekuk dan ditutup ataupun tidak dipasang.

“Pelanggaran biasanya terjadi di jam pulang kerja. Masih ditemukan pengendara dan pembonceng tidak mengenakan helm,” katanya.

Apabila petugas menemukan pengendara dengan nopol kendaraan tidak sesuai aturan, maka petugas akan langsung melakukan penindakan manual. Perlakuan yang sama diberlakukan bagi kendaraan dengan menggunakan knalpot brong.

Bagi pelanggar lalin yang tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kantor Pos. Pembayaran denda bisa melalui transfer bank ataupun metode yang dipilih. Waktu pembayaran harus sesuai dengan tanggal yang tertera.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar menerapkan Tri Siap Lalu Lintas saat berkendara di jalan raya. Yakni, mentaati peraturan lalu lintas, baik rambu- rambu, batas kecepatan, dan lainnya.

“Kemudian, selalu menyiapkan kondisi kendaraan dengan baik. Terutama pengecekan kondisi ban, rem maupun lampu. Lalu menyiapkan kondisi badan saat berkendara,” ucapnya.

Baca Juga :  Masalah Pajak Belum Tuntas, UD Pramono di Boyolali Masih Terbebani

Jangan nekad mengemudi apabila mengantuk apalagi dalam keadaan mabuk. Pengemudi harus memiliki kemampuan mengemudi yang ditunjukkan dengan kepemilikan SIM sebagai bukti sahnya untuk mengemudikan kendaraan di jalan.

“Tiga prinsip itu harus diperhatikan, ingat kecelakaan berawal dari pelanggaran dan kelalaian,” tegasnya. Waskita