YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pernikahan dini di Provinsi DIY terbilang masih cukup tinggi selama tahun 2022 kemarin.
Menuru catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, selama 2022 lalu, kasus pernikahan dini mencapai 632 kasus.
Dan, sebanyak 84 persen dari jumlah tersebut, 84 persen kasus di antaranya dikarenakan hamil di luar nikah atau Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD).
Dari jumlah itu Kabupaten Sleman menjadi wilayah tertinggi dengan kasus pernikahan dini.
“Kasus paling tinggi di Sleman karena memang populasi anak di Sleman juga tinggi,” kata Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi, Kamis (22/06/2023).
Kedati demikian angka kasus pernikahan dini pada 2022 lebih rendah dibandingkan kasus 2021 yang sebanyak 757 kejadian.
Sedangkan pada 2020, jumlah pernikahan dini di DIY sebanyak 948 kasus.
Jumlah tersebut menurut Erlina masih cukup memprihatinkan. Sebab masih banyak anak-anak di bawah umur yang mengajukan pernikahan dini karena KTD.
“Ini jadi keprihatinan bersama. Memang ya sekarang karena jamannya anak-anak pegang gadget bermedia sosial itu juga membahayakan bagi anak-anak sendiri,” ungkapnya.
DP3AP2 DIY meminta keluarga, terutama orang tua untuk melakukan pengawasan anak-anak mereka dengan lebih baik.
Pola pengasuhan anak harus benar-benar diperhatikan, termasuk dalam mengawasi penggunaan gadget anak-anaknya.
Sebab keterbukaan informasi yang mudah diakses berdampak pada anak yang dengan mudah mengakses hal-hal negatif.
DP3AP2 DIY terus melakukan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan.
Hal ini dilakukan untuk pencegahan perkawinan dini untuk bisa menurunkan angka pernikahan dini.
“Orang tua harus melek gadget, melek media sosial juga sehingga bisa memantau anak-anaknya. Jangan kalah, sekarang banyak orang tua yang gak paham bagaimana melakukan pengawasan terhadap gadget anak-anaknya,” pungkasnya.