Beranda Nasional Jogja Kebakaran Hebat di Sleman: Toko Rumah Tangga Dilalap si Jago Merah

Kebakaran Hebat di Sleman: Toko Rumah Tangga Dilalap si Jago Merah

Petugas Kepolisian membantu memadamkan api yang membakar sebuah toko alat rumah tangga di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, Senin (9/12/2024)  | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebuah toko peralatan rumah tangga di Dusun Dabag, Kalurahan Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman  terbakar hebat pada Senin (9/12/2024) petang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, api mulai melalap bangunan toko di Jalan Wahid Hasyim tersebut pada pukul 16.15 WIB.  Asap membumbung tinggi, namun untungnya, insiden tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

“Dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa. Untuk kerugian belum dapat ditafsirkan,” kata Kapolsek Depok Timur, Kompol Rahmad Yulianto, Senin (9/12/2024).

Menurut dia, hingga pukul 19.30 WIB proses pemadaman masih berlangsung. Sebanyak 6 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan. Armada tersebut berasal dari Pammat Polda DIY, Damkar Sleman, Damkar Kota Yogyakarta, Damkar Kabupaten Bantul hingga armada damkar dari UGM.

Baca Juga :  Jumlah Makin Bertambah, Para Korban Arisan Motor di Sleman Mengadu ke Polda DIY

Proses pemadaman api juga melibatkan watercanon dari Pammat Dit Samapta Polda DIY.

“Saat ini masih proses pemadaman. Kalau penyebab kebakaran belum diketahui. Masih proses penyelidikan,” katanya.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun, mengatakan kronologi kejadian kebakaran tersebut bermula ketika saksi yang merupakan karyawan masuk ke dalam gudang untuk meletakkan kardus.

Saat itu, saksi melihat ada percikan api pada kabel yang posisinya di bagian atas atau atap.  Melihat kondisi itu, saksi langsung memberitahukan kepada rekannya untuk mematikan saklar.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pada saksi 3. Mereka bersama-sama mengecek tetapi api sudah membesar.

“Api membesar dan merembet ke rumah samping utara, lalu datang Unit Pemadam kebakaran,” terang dia.

Baca Juga :  Berani Merokok di Kawasan Malioboro, Siap Berhadapan dengan Sanksi Rp 7,5 Juta?

www.tribunnews.com