Beranda Nasional Jogja 3 Jukir Liar di Kawasan Malioboro Diganjar Denda Lebih Berat untuk Efek...

3 Jukir Liar di Kawasan Malioboro Diganjar Denda Lebih Berat untuk Efek Jera

sidang tindak pidana rindana terhadap jukir liar
Suasana sidang tipiring untuk para jukir liar di kawasan Malioboro, di PN Yogyakarta, Senin (17/7/2023) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Untuk memberikan efek jera, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan sanksi lebih berat kepada tiga orang jukir liar (juru parkir liar), Senin (17/7/2023).

Sebagaimana diketahui, ketiga jukir liar yang ditindak tipiring tersebut kedapatan melanggar aturan, karena menggelar kegiatan parkir tanpa izin di kawasan Jalan Suryatmajan atau selatan Kantor Gubernur DIY.

Pj Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, besaran denda yang dinaikkan cukup signifikan memang harus ditempuh agar fenomena parkir oleh jukir liar tidak terulang lagi.

Singgih mengatakan, hampir setiap akhir pekan atau liburan panjang, dijumpai aduan dari masyarakat dan wisatawan menyoal praktik nakal dari jukir liar semacam itu.

“Ya, betul ada tipiring hari ini. Dendanya itu Rp 1,5 juta atau kurungan satu bulan,” cetus Pj Wali Kota.

Singgih pun memaparkan, besaran denda tersebut, mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan sanksi yang diterima oknum jukir liar lain di kasus sebelumnya.

Baca Juga :  Geger Kasus Pembacokan di Jalan Kenari Jogja, 11 Pelaku Diamankan, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Ketika itu, ia merinci, denda yang dikenakan hanya sebesar Rp 500.000, lalu setelahnya dinaikkan jadi Rp 750.000, namun efek jera tak juga nampak.

“Kemarin, kan, Rp 500.000, masih diulang lagi, belum menimbulkan efek jera. Terus dinaikkan Rp 750.000 dan ternyata masih ada pelanggaran lagi,” urainya.

Hanya saja, ia menyatakan, denda sebesar Rp1,5 juta sebenarnya belum tinggi, serta masih jauh dari sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda.

Akan tetapi, bagaimanapun ia berharap, putusan dari PN tersebut dapat memberikan efek jera dan perlahan fenomena parkir liar di Kota Yogyakarta bisa semakin mereda.

“Sebetulnya, denda Rp 1,5 juta itu belum maksimal, ya. Tapi, apabila nanti ternyata sudah mampu membuat efek jera, saya pikir itu lebih baik,” terangnya.

Dengan begitu, Singgih berharap, aduan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas parkir ilegal, terutama di sekitaran Malioboro, bisa berkurang.

Menurutnya, satu di antara titik yang paling sering mendapatkan sorotan tajam, yakni di Jalan Pasar Kembang, sejauh ini kondisinya pun sudah semakin terkontrol.

Baca Juga :  Jangan Harap Buang Sampah Sembarangan di Jogja! Warga Harus Punya Kartu Pembuang Sampah

“Semoga ke depan bisa semakin tertib, di Jalan Pasar Kembang sekarang juga sudah cukup kondusif. Kami berharap, di tempat-tempat lain juga sama. Harapannya, kan, bisa seperti itu,” tandasnya.

www.tribunnews.com