SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konon, kecerdasan dan kejahatan hanya beda-beda tipis, dengan batasan etika dan moral yang bersangkutan.
Ayah dan anak warga Palembang, Sumatra Selatan ini boleh jadi masuk golongan orang yang melek teknologi dan informasi, sampai-sampai bisa meretas ponsel milik Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Namun tak lama kemudian, keduanya harus bertekuk lutut, karena polisi berhasil mengendusnya dan menangkap keduanya saat berada di kawasan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) pada Minggu (30/7/2023) pagi.
Akhirnya, keduanya diberangkatkan dari Palembang ke Semarang untuk menjalani proses penyelidikan.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan menggunakan aplikasi APK yang dikirimkan ke ponsel sasaran.
Penangkapan itu boleh terbilang cepat. Pasalnya, menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, pelaku berhasil meretas ponsel milik Irjen Pol Ahmad Luthfi hingga akhirnya terungkap selama seminggu.
Sementara Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo membenarkan jika pihaknya membackup penangkapan tersebut.
“Benar kami memang memback up Polda Jateng dalam kasus peretasan handphone Kapolda Jateng anggota kami terjunkan ke lokasi. Kedua pelaku ayah dan anak , ” ujar Anwar, Senin (31/7/2023).
Terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, total keseluruhan anggota Polda Sumsel yang membantu penangkapan ada 23 orang dan ditambah 4 orang anggota dari Polda Jateng, sehingga total 27 orang anggota.
“Diantaranya 16 anggota Jatanras, 7 anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 4 anggota dari Polda Jateng. Kalau dari kita (Jatanras) ada sekitar 16 anggota yang bergerak ke sana,” kata Agus.
Agus menerangkan penangkapan dilakukan pada Minggu (30/7/2023) pagi.
Lokasi keduanya berada di kediaman mereka di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
“Pelaku dua orang itu ditangkap Minggu pagi dan sampai di Palembang siangnya, kemudian langsung kita serahkan di hari yang sama ke tim Polda Jateng untuk dibawa dan diproses di sana,” jelasnya.
Dia menambahkan, modus kedua pelaku yang salah satunya berinisial RN yakni dengan memberikan undangan APK kepada WA Kapolda Jateng.
“Modusnya dengan undangan APK itu, ” sambungnya. #tribunews