Beranda Umum Nasional Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Melawan

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Firli Bahuri Melawan

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/11/2023). Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) | tempo.co

 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Tak terima status tersangka yang disematkan pada dirinya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Firli Bahuri mengajukan praperadilan.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka  kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.  Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada 11 Desember 2023.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Djuyamto mengatakan, kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri pada Jumat (24/11/2023).

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).

Sementara Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

“Kami minta Gelar Perkara Khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” kata dia kepada Tempo, Jumat (24/11/2023).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Dia diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.

Menurut Ade Safri, barang bukti yang dimiliki Polda Metro Jaya merupakan hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan.

Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

www.tempo.co