Beranda Daerah Parkir Nuthuk Terjadi Lagi di Yogya, Dishub: Foto Wajahnya, Laporkan

Parkir Nuthuk Terjadi Lagi di Yogya, Dishub: Foto Wajahnya, Laporkan

Lagi-lagi, kasus parkir nuthuk terjadi. Pelanggan ditarik Rp 20.000 hingga Rp 50.000 YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus parkir nuthuk kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini, kejadian tidak mengenakkan itu terjadi di Jalan Mangkubumi. Akibatnya, seorang wisatawan yang menjadi korban, melayangkan keluh kesahnya di media sosial. Ia menjadi korban parkir nuthuk, atau di luar batas ketentuan tarif yang ditetapkan. Curhatan yang disertai foto lokasi di Jalan Mangkubumi itu, diunggah oleh akun instagram @merapi_uncover pada Kamis (28/12/2023) dini hari. Dalam keterangannya, pengirim mengisahkan, saat dirinya dipatok tarif Rp50 ribu di tempat parkir tepi jalan umum tersebut, tanpa diberikan karcis. "Tidak dikasih karcis sama sekali, tadi ada 3 juru parkirnya, yang 2 markirin saya terus narik uang parkir Rp 20.000, oke saya maklumi mungkin ini di waktu liburan, tapi yang 1 markirin teman saya dan narik uang parkir Rp 50.000," tandasnya. Awalnya, wisatawan pun merasa tidak terima dengan pemberlakuan tarif tersebut dan berusaha meminta keterengan dari juru parkir bersangkutan. Akan tetapi, bukannya memperoleh penjelasan seperti yang diinginkan, dirinya malah mendapat sambutan negatif dengan dibarengi nada tinggi. "Dia seolah kesal pas saya tanya, dengan nada agak tinggi, habis itu temen saya bilang ke saya suruh ikhlasin aja," ungkapnya. Merespons unggahan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, menegaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil 2 jukir resmi yang bertugas di lokasi itu. Meski, sampai sejauh ini belum ada laporan ataupun aduan resmi yang masuk ke instansinya. "Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana (Jalan Mangkubumi). Jadi, di sana itu ada 2 orang yg memegang surat izin. Yang memegang surat izin atas nama 2 orang, tapi di lapangan biasanya ada pembantu jukir," ucapnya. Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada jukir resmi, terkait kejadian yang terlanjur viral di media sosial tersebut. Oleh sebab itu, jika diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi, maka pihaknya pun siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk opsi pencabutan surat izin. "Kalau jukir kita, tentu kita akan segera lakukan tindakan. Tapi, kalau itu bukan jukir kita, segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya," tandasnya. Lebih lanjut, Golkari mengimbau pada wisatawan, supaya memperhatikan dengan jeli lokasi parkir yang dipilih dan memastikan jukirnya menyediakan karcis. Selain itu, ketika mendapati oknum jukir nakal yang tidak memberikan karcis atau menerapkan tarif di luar batas ketentuan, jangan ragu untuk memotret wajahnya dan laporkan ke Saberpungli lewat nomor 08971724000. "Minta karcis parkir, sehingga bisa tahu jukirnya resmi atau tidak. Kemudian, kalau memungkinkan, bisa diam-diam difoto jukirnya," ucapnya. #tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus parkir nuthuk kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini, kejadian tidak mengenakkan itu terjadi di Jalan Mangkubumi.

Akibatnya, seorang wisatawan yang menjadi korban, melayangkan keluh kesahnya di media sosial. Ia menjadi korban parkir nuthuk, atau di luar batas ketentuan tarif yang ditetapkan.

Curhatan yang disertai foto lokasi di Jalan Mangkubumi itu, diunggah oleh akun instagram @merapi_uncover pada Kamis (28/12/2023) dini hari.

Dalam keterangannya, pengirim mengisahkan, saat dirinya dipatok tarif Rp50 ribu di tempat parkir tepi jalan umum tersebut, tanpa diberikan karcis.

“Tidak dikasih karcis sama sekali, tadi ada 3 juru parkirnya, yang 2 markirin saya terus narik uang parkir Rp 20.000, oke saya maklumi mungkin ini di waktu liburan, tapi yang 1 markirin teman saya dan narik uang parkir Rp 50.000,” tandasnya.

Awalnya, wisatawan pun merasa tidak terima dengan pemberlakuan tarif tersebut dan berusaha meminta keterengan dari juru parkir bersangkutan.

Akan tetapi, bukannya memperoleh penjelasan seperti yang diinginkan, dirinya malah mendapat sambutan  negatif dengan dibarengi nada tinggi.

“Dia seolah kesal pas saya tanya, dengan nada agak tinggi, habis itu temen saya bilang ke saya suruh ikhlasin aja,” ungkapnya.

Merespons unggahan tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, menegaskan, bahwa pihaknya sudah memanggil 2 jukir resmi yang bertugas di lokasi itu.

Meski, sampai sejauh ini belum ada laporan ataupun aduan resmi yang masuk ke instansinya.

“Ini kami lakukan pemanggilan pada jukir yang ada di sana (Jalan Mangkubumi). Jadi, di sana itu ada 2 orang yg memegang surat izin. Yang memegang surat izin atas nama 2 orang, tapi di lapangan biasanya ada pembantu jukir,” ucapnya.

Menurutnya, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada jukir resmi, terkait kejadian yang terlanjur viral di media sosial tersebut.

Oleh sebab itu, jika diketahui ada pelanggaran yang dilakukan oleh jukir resmi, maka pihaknya pun siap menjatuhkan sanksi tegas, termasuk opsi pencabutan surat izin.

“Kalau jukir kita, tentu kita akan segera lakukan tindakan. Tapi, kalau itu bukan jukir kita, segera akan kita teruskan ke Saberpungli biar ada tindakan selanjutnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Golkari mengimbau pada wisatawan, supaya memperhatikan dengan jeli lokasi parkir yang dipilih dan memastikan jukirnya menyediakan karcis.

Selain itu, ketika mendapati oknum jukir nakal yang tidak memberikan karcis atau menerapkan tarif di luar batas ketentuan, jangan ragu untuk memotret wajahnya dan laporkan ke Saberpungli lewat nomor 08971724000.

“Minta karcis parkir, sehingga bisa tahu jukirnya resmi atau tidak. Kemudian, kalau memungkinkan, bisa diam-diam difoto jukirnya,” ucapnya.  

www.tribunnews.com