YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajem Paser Utara, apakah mau dihentikan atau dilanjutkan, hal itu menjadi hak dan kewenangan rakyat.
Hal itu ditegaskan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Mantan Ketua MK itu mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan atas klaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa proyek IKN bukan ambisi pribadinya, tapi kehendak rakyat.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi mengklaim proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur sudah disetujui seluruh rakyat melalui DPR.
“(IKN bukan keinginan Jokowi?) Ya betul kehendak rakyat, karena keinginan Pak Jokowi itu ditawarkan kepada rakyat dan rakyat setuju lalu dijadikan undang-undang, jadi betul secara resmi kehendak rakyat,” kata Mahfud di sela menghadiri Kongres Pancasila XII di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (26/9/2024).
Namun, Mahfud menambahkan, jika IKN itu disebut kehendak rakyat, maka rakyat juga yang bisa memutuskan nasibnya. Apakah akan dilanjutkan atau tidak.
“Oleh sebab itu, nasibnya IKN juga bisa ditentukan oleh rakyat, karena kan disebut kehendak rakyat,” kata dia.
Jokowi saat memberikan sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, Istana Negara IKN, pada Rabu (25/9/2024). Dalam kesempatan itu, dirinya membantah bahwa IKN itu merupakan ambisi atau proyek pribadinya.
“Jadi (IKN) ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” kata Jokowi
Jokowi menjelaskan ulang ide pemindahan Ibu Kota Negara sudah muncul di era Presiden Soekarno. Namun setelah dilantik pada 2014, ia secara khusus meminta Bappenas untuk melihat lagi gagasan ini.
Setelah melalui beberapa kajian, kata Jokowi, ada tiga kandidat calon ibu kota baru, salah satunya di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Setelah keputusan memilih di Kalimantan Timur, eks gubernur Jakarta ini menyampaikan izin kepada DPR.
“Saya menyampaikan lisan di dalam rapat paripurna tanggal 16 Agustus, kemudian diikuti dengan pengajuan undang-undang mengenai ibukota Nusantara, dan itu disetujui 93 persen dari fraksi yang ada di DPR,” kata Jokowi.