SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus kejahatan baru menimpa seorang warga Tempel, Kabupaten Sleman, berinisial DRS. Korban menjadi sasaran perampokan oleh tiga orang pelaku yang menyamar sebagai anggota polisi. Mereka berhasil menggondol barang-barang berharga milik korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban sedang berada di rumah rekannya di Kalurahan Merdikorejo, Tempel. Tiba-tiba, tiga orang pelaku yang mengenakan masker dan sebo mendatangi korban dengan mengendarai sebuah mobil. Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil, membawa serta sepeda motor milik korban.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menceritakan bahwa para pelaku berpura-pura menangkap korban, seolah-olah dia adalah tersangka dalam operasi penangkapan. “Korban dipaksa masuk ke mobil dan seolah menjadi target operasi. Modus ini digunakan agar korban tidak curiga,” jelasnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Kalurahan Sumberrejo, Tempel, korban diturunkan dan diminta menunjukkan seorang pengguna narkoba. Ketika korban menolak dan meminta surat penangkapan, pelaku mulai menggunakan kekerasan dengan memukul korban berulang kali. Tidak hanya itu, korban diikat menggunakan kabel ties, mulut dan matanya dilakban, lalu kembali dimasukkan ke dalam mobil.
Aksi tersebut berakhir di dekat Samsat Magelang, di mana korban berusaha melarikan diri tetapi gagal karena pelaku mengejar. Meski sempat diamankan warga, para pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan dompet korban. Saat korban melapor ke Polresta Magelang, diketahui saldo uang digital senilai Rp 900 ribu dari handphonenya telah dikuras.
Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 23,4 juta, termasuk uang tunai, sepeda motor, serta barang berharga lainnya. Beruntung, polisi bergerak cepat setelah laporan diterima dan berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku pertama, F (35), residivis kasus narkotika, ditangkap di Magelang, sementara pelaku kedua, R alias T (32), ditangkap di Sleman.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sementara sang sopir rental yang tidak terlibat tetap diperiksa sebagai saksi.