Beranda Nasional Jogja Tragis! Empat Bulan Tak Digaji, Eks Karyawan RSU Griya Mahardika Kini Rela...

Tragis! Empat Bulan Tak Digaji, Eks Karyawan RSU Griya Mahardika Kini Rela Upahnya Dicicil

Ilustrasi | freepik

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah empat bulan menunggu hak mereka tak kunjung dibayarkan, puluhan mantan karyawan RSU Griya Mahardika Yogyakarta akhirnya memilih turun ke jalan. Bahkan, tuntutan mereka kini tak lagi meminta pembayaran sekaligus. Demi memperoleh kepastian, para eks pekerja mengaku bersedia menerima upah yang tertunggak dibayarkan secara bertahap.

Aksi bertajuk Demo Damai itu digelar di lingkungan RSU Griya Mahardika, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (27/6/2026). Pengamanan dilakukan aparat Polsek Sewon dan Polres Bantul.

Perwakilan eks pekerja, Nurul Fitria, mengatakan aksi tersebut bukan langkah pertama yang mereka tempuh. Sebelum turun ke jalan, para mantan karyawan telah menjalani seluruh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari perundingan bipartit hingga mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantul. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.

“Hari ini, 27 Juni 2026, kami eks-pekerja RSU Griya Mahardika Yogyakarta melaksanakan demo yang kami sebut ‘Demo Damai’. Demo ini sudah resmi kami laporkan ke Polsek dan kami telah mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Latar belakang demo ini adalah penuntutan hak upah yang sudah 4 bulan belum dibayarkan oleh pihak RSU Griya Mahardika,” tegas Nurul.

Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran upah yang berlangsung lebih dari tiga bulan membuat mayoritas pekerja akhirnya mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) beserta tuntutan pemenuhan hak-hak normatif mereka.

Menurut Nurul, dua kali perundingan bipartit dengan pihak manajemen tidak menghasilkan kesepakatan. Persoalan kemudian dibawa ke Disnaker Bantul dan telah melalui dua kali mediasi tripartit, tetapi hasilnya masih sama.

**”Karena kami tidak dibayar selama lebih dari tiga bulan berturut-turut, kami akhirnya mengajukan PHK beserta hak-hak yang menyertainya kepada perusahaan. Kami sudah menempuh langkah formal sesuai perundangan, yakni dua kali pertemuan bipartit. Namun, karena tidak ada iktikad baik dari perusahaan untuk membayar, kami melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bantul. Di Disnaker, kami juga sudah melalui dua kali perundingan tripartit yang tetap belum membuahkan hasil, dan belum ada kejelasan kapan kami akan dibayar,” paparnya.

Baca Juga :  Mie Sudah Matang Tungku Lupa Dimatikan, Rumah Warga Ledok Tukangan, Jogja Ludes Terbakar

Di sela aksi, enam mediator dari Disnaker Bantul datang ke lokasi untuk memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung kondusif, namun belum menghasilkan kepastian mengenai jadwal pembayaran tunggakan upah.

Meski demikian, kubu eks pekerja mengaku mulai melunakkan tuntutan. Jika sebelumnya menginginkan pembayaran penuh, kini mereka menawarkan skema pembayaran secara bertahap atau termin agar lebih memungkinkan dipenuhi oleh pihak rumah sakit.

“Meski komunikasi lancar, tetap belum ada kesepakatan mengenai tanggal pembayaran. Kami dari pihak pekerja sebenarnya tidak saklek. Kami menyadari kondisi, sehingga kami mengajukan usulan agar pembayaran dilakukan secara termin (dicicil). Namun, pihak rumah sakit belum sepakat. Itu wajar karena ini baru tahap permohonan dari kami yang nantinya akan diajukan kepada Direktur atau Direksi RSU Griya Mahardika,” imbuh Nurul.

Sementara itu, perwakilan manajemen RSU Griya Mahardika, Putri Agustiningtias Kurniawati, menyatakan pihak rumah sakit menghormati aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan mantan karyawannya. Ia memastikan manajemen tetap mengikuti proses penyelesaian sesuai arahan Disnaker dan aparat kepolisian.

“Ya sebenarnya kan kita sudah ada mediasi resminya, tapi ya namanya teman-teman mantan karyawan ingin menyampaikan aspirasinya kan itu juga hak mereka. Nggak apa-apa kita tetap tanggapi, kita terima. Tapi tadi kan juga sudah ada mediasi dari Dinas Tenaga Kerja juga dan kepolisian sehingga ya kita akan mengikuti step-step nya, langkah-langkahnya selanjutnya sesuai arahan dari mereka aja. Seperti itu,” ujar Putri.

Baca Juga :  Keren! Hazel, Siswi SD Santo Yusup Bekasi Terbitkan 2 Buku di Usia 11 Tahun

Ia menambahkan, dirinya hanya bertugas sebagai perwakilan perusahaan di lapangan sehingga belum memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait usulan pembayaran secara bertahap. Seluruh hasil pembicaraan akan disampaikan kepada jajaran direksi untuk ditindaklanjuti.

“Kalau dari pihak rumah sakit ya sudah sejak awal sudah disampaikan bahwa ya nanti prosesnya disesuaikan. Dan yang pasti ini kan karena saya perwakilan ya, bukan dari apa namanya, direksi resmi atau itu, jadi tetap nanti kami sampaikan atau saya sampaikan kepada manajemen agar mereka juga ada keputusan seperti apa merespon tuntutan dari karyawan. Seperti itu,” katanya.

Hasil komunikasi pada Sabtu itu selanjutnya akan dituangkan dalam notulensi oleh mediator Disnaker Bantul. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2026.

Para mantan pekerja berharap sengketa ini dapat diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Namun apabila mediasi kembali menemui jalan buntu, mereka memastikan akan menempuh langkah hukum berikutnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.