Beranda Umum Nasional Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika 15 Desember 2026 Tak Sahkan RUU...

Pimpinan DPR RI Siap Mundur Jika 15 Desember 2026 Tak Sahkan RUU Perampasan Aset, SMPB Bakal Datang Lagi Tagih Janji

Ilustrasi aksi demontrasi | Pixabay

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Janji pimpinan DPR RI untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset kini bukan lagi sekadar pernyataan politik di ruang rapat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan akan kembali mendatangi Gedung DPR pada 15 Desember 2026 untuk menagih komitmen yang telah dituangkan dalam surat dan ditandatangani pimpinan parlemen.

Bagi AMPB, pilihannya hanya dua: RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang atau pimpinan DPR menanggung konsekuensi dari janji yang telah mereka buat sendiri.

Ancaman itu disampaikan Koordinator AMPB Teguh Istiyanto usai audiensi antara 14 perwakilan massa dengan sejumlah pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Lebih dari itu, pimpinan DPR juga menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri, baik dari jabatan pimpinan maupun sebagai anggota DPR RI, apabila hingga tenggat tersebut rancangan undang-undang itu belum disahkan dalam rapat paripurna.

Komitmen itu disebut telah dituangkan dalam surat hasil audiensi dan ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Saan Mustopa.

Teguh menegaskan AMPB tidak akan membiarkan komitmen tersebut berhenti sebagai dokumen atau janji politik semata. Mereka berencana kembali ke DPR pada 15 Desember untuk memastikan sendiri apakah kesepakatan itu benar-benar diwujudkan.

Dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Teguh bahkan menyampaikan ultimatum keras kepada para wakil rakyat.

“Besok tanggal 15 Desember AMPB akan datang kesini lagi, bikin posko, antara dua pilihan. Satu disahkan UU, atau kita seret bersama-sama anggota dewan untuk keluar dari gedung DPR,” kata Teguh dalam orasinya di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Baca Juga :  Bunga Obligasi Rp 60,8 M Tak Terbayar, Kelangsungan Usaha Adhi Karya Jadi Sorotan BEI  

Sebelumnya, massa AMPB menginginkan RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan paling lambat pada akhir Agustus 2026. Namun, hasil audiensi menghasilkan batas waktu baru, yakni 15 Desember 2026.

Tenggat tersebut dinilai Teguh masih harus dikawal ketat. Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar karena proses pembentukan aturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana itu telah menjadi pembahasan tanpa kepastian selama lebih dari satu dekade.

“Bapak-bapak, ibu-ibu, kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian. Hari ini cuma empat bulan kamu enggak terima.”

Teguh menegaskan, tambahan waktu hingga Desember bukan berarti AMPB akan berhenti mengawasi proses pembahasan. Justru, menurut dia, tenggat tersebut akan menjadi batas yang akan terus mereka tagih kepada DPR.

“Oleh karena itu, apapun ini akan kami kawal, AMPB akan mengawal. Kami akan datang kesini untuk memastikan apakah pimpinan DPR itu akan kita seret keluar atau disahkan UU tersebut,” tegas Teguh dalam orasinya.

Audiensi tersebut diikuti 14 perwakilan AMPB. Mereka di antaranya Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.

Rombongan tersebut diterima sejumlah pimpinan DPR, antara lain Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Baca Juga :  Pimpinan DPR Siap Taruh Jabatan jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan 15 Desember

Dalam surat komitmen yang dibacakan di hadapan massa, DPR menyatakan pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan, perekonomian negara, serta kepentingan masyarakat.

Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Poin paling krusial dalam kesepakatan itu adalah komitmen penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Selain itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya mundur dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR jika sampai tenggat tersebut RUU Perampasan Aset belum juga disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan adanya komitmen tertulis tersebut, 15 Desember kini menjadi tanggal yang akan menguji keseriusan DPR. Bagi AMPB, empat bulan ke depan bukan waktu untuk kembali memperpanjang janji. Sebab, mereka sudah memastikan akan datang lagi untuk menagihnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.