JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan RUU Perampasan Aset kini tak sekadar menjadi pekerjaan rumah DPR. Desakan masyarakat membuat tenggat pengesahan rancangan undang-undang tersebut bahkan dikaitkan langsung dengan nasib jabatan para pimpinan parlemen.
Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan menjadi undang-undang sesuai batas waktu yang dituntut Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Turut hadir pula Koordinator AMPB Supriyono alias Mas Botok bersama sejumlah perwakilan aliansi.
Dasco menegaskan pimpinan DPR tidak keberatan dengan tuntutan yang diajukan AMPB, termasuk konsekuensi politik berupa pengunduran diri apabila komitmen tersebut tidak terpenuhi.
“Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.
Menurut Dasco, dirinya bersama jajaran pimpinan DPR siap menanggung konsekuensi apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berujung pada pengesahan undang-undang pada tahun ini.
“Kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu enggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen,” ucap Dasco.
Pernyataan itu merupakan respons atas tuntutan AMPB yang meminta adanya kepastian, bukan sekadar janji, terkait kapan RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan.
Dalam audiensi tersebut, AMPB secara tegas meminta pimpinan DPR RI melepas jabatan sebagai pimpinan sekaligus anggota DPR apabila rancangan undang-undang tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Sebanyak 14 perwakilan AMPB hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka antara lain Supriyono alias Mas Botok, Teguh Istiyanto, Anik, Ali Juana, Vender, Wildan, Didik, Mardi, Paijan, Nunung Setiawan, Wahyu Hardianto, Suryani Kaliyana, Yunanto, dan Muhammad Buhari.
Selain Dasco, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, rombongan AMPB juga diterima anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.
Di hadapan pimpinan DPR, Botok meminta parlemen tidak membiarkan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali bergulir tanpa kepastian waktu pengesahan.
“Tadi saya sempat ikut hadir ya Pak, dalam sidang paripurna terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor. Sekilas saya mendengar bahwa RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember,” kata Botok di hadapan pimpinan DPR.
AMPB juga meminta agar hasil pertemuan tersebut tidak berhenti sebagai kesepahaman lisan. Mereka menginginkan adanya berita acara yang secara tegas mencatat kesepakatan mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Bagi AMPB, adanya batas waktu menjadi penting agar komitmen DPR dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. Jika hingga tenggat yang ditentukan RUU tersebut belum juga disahkan, mereka meminta pimpinan DPR menanggung konsekuensi sebagaimana tuntutan yang telah disampaikan.
Dengan pernyataan Dasco tersebut, pengesahan RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian nyata bagi pimpinan DPR. Jika sebelumnya publik hanya menunggu kepastian kapan rancangan itu akan disahkan, kini muncul taruhan politik yang jauh lebih besar: apakah target tersebut benar-benar terwujud, atau justru jabatan pimpinan DPR yang harus menjadi konsekuensinya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















