SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum genap sehari setelah pelantikan, jabatan Kapolresta Sleman sudah berganti pemegang. Pergantian yang berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam itu dinilai tidak lazim oleh lembaga pengawas kepolisian Jogja Police Watch (JPW), bahkan disindir layak dicatat sebagai rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Pergantian tersebut terjadi dari Kombes Pol Nanang Haryono kepada AKBP Dhimas Prasetyo. JPW menilai durasi yang sangat singkat itu menjadi catatan tersendiri dalam dinamika pergantian jabatan di lingkungan Polri.
Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba, mengatakan kewenangan mutasi dan rotasi perwira menengah maupun perwira tinggi memang berada di tangan Mabes Polri. Namun, menurutnya, pergantian Kapolresta Sleman kali ini memiliki keunikan tersendiri karena berlangsung dalam rentang waktu yang sangat pendek.
“JPW menilai ada ketidaklaziman dalam pergantian jabatan Kapolresta Sleman tersingkat sepanjang sejarah berdirinya institusi Polri. Pergantian Kapolresta Sleman tersingkat ini bisa didaftarkan masuk MURI,” ujar Baharuddin Kamba.
Ia membandingkan peristiwa tersebut dengan pergantian jabatan Kapolres Cilegon, AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, yang juga berlangsung relatif cepat. Bobby menjabat Kapolres Cilegon sejak 29 Juli 2026 sebelum dimutasi menjadi Kapolres Serang pada 10 Oktober 2026.
“Karena sebelumnya Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi sejak 29 Juli 2026 kemudian pada 10 Oktober 2026 dimutasi sebagai Kapolres Serang. Artinya, belum genap tiga bulan menjabat sebagai Kapolres Cilegon sudah dimutasi sebagai Kapolres Serang,” kata Baharuddin.
JPW Soroti Evaluasi Kinerja Reskrim
Di luar persoalan singkatnya masa jabatan Kapolresta Sleman, JPW meminta momentum pergantian pimpinan tersebut dimanfaatkan untuk membenahi kinerja kepolisian, terutama dalam penanganan perkara oleh fungsi Reserse Kriminal (Reskrim).
JPW merujuk data Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tahun 2024 yang menyebut sektor Reskrim menyumbang 90 persen dari total laporan pengaduan masyarakat. Angka tersebut, menurut JPW, menunjukkan perlunya perhatian terhadap kualitas pelayanan dan penanganan perkara oleh kepolisian.
Baharuddin juga menyoroti praktik penegakan hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpuasan masyarakat, terutama jika kewenangan penyidik tidak dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan.
“Salah satu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat yakni penyalahgunaan wewenang berupa adanya indikasi keputusan sepihak dalam menetapkan tersangka atau melakukan penahanan tanpa landasan bukti yang cukup kuat,” ungkap Baharuddin.
Karena itu, JPW mendorong Polresta Sleman mengedepankan penanganan perkara yang mengutamakan keadilan substantif dan pendekatan humanis. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), menurut JPW, perlu dipertimbangkan apabila suatu perkara memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui jalur tersebut.
“JPW mendorong pihak kepolisian, khususnya Polresta Sleman, apabila suatu kasus tertentu dapat diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ), maka diselesaikanlah, tidak perlu melulu sampai ke persidangan,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














