Beranda Umum Nasional Beda Pandangan dengan Luhut, KPK Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Beda Pandangan dengan Luhut, KPK Minta Unsur Kerugian Negara Tetap Dipertahankan

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | kpk.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana mengubah definisi korupsi agar tidak lagi bertumpu pada unsur kerugian negara mendapat catatan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berbeda dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, KPK menilai penghapusan unsur tersebut bukan langkah yang tepat. Indonesia justru perlu memperluas cakupan tindak pidana korupsi dengan mengadopsi sejumlah ketentuan yang diatur dalam konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyesuaian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan kerugian keuangan negara.

Menurut Setyo, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu mendapat perhatian karena belum diatur secara memadai dalam hukum nasional.

“Ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” ujar Setyo Budiyanto kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Empat hal yang disoroti KPK tersebut meliputi penyuapan terhadap pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sah (illicit enrichment).

Perdagangan pengaruh, misalnya, berkaitan dengan pemanfaatan kedekatan atau akses terhadap pihak yang memiliki kewenangan untuk memengaruhi suatu keputusan demi mendapatkan keuntungan. Sementara itu, illicit enrichment menyoroti peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah pemiliknya.

Bagi KPK, pembaruan regulasi antikorupsi perlu mempertimbangkan berbagai bentuk praktik korupsi tersebut, bukan semata-mata mengubah ketentuan mengenai kerugian negara.

Setyo menegaskan, lembaganya tidak sepakat apabila unsur kerugian negara dihapus sepenuhnya dari aturan pemberantasan korupsi.

“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total. Mengenai frasa ‘kerugian negara’ di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan,” tegasnya.

Baca Juga :  BI Dorong Transaksi Mata Uang Lokal untuk Kurangi Ketergantungan pada Uang Negara Ketiga

Ia juga menilai unsur kerugian negara perlu ditempatkan kembali sebagai ketentuan khusus atau lex specialis dalam UU Tipikor. Kekhususan tersebut dinilai penting untuk menghadapi karakter dan modus korupsi yang berkembang di Indonesia.

Setyo mengingatkan bahwa sistem hukum pemberantasan korupsi nasional memiliki karakteristik tersendiri. Karena itu, perbedaan pengaturan antara UNCAC dan UU Tipikor tidak bisa ditafsirkan hanya dengan mengambil satu unsur lalu mengesampingkan ketentuan lainnya.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Setyo.

“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” lanjutnya.

Luhut Soroti Risiko Bisnis BUMN

Pandangan KPK tersebut berbeda dengan usulan yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan sehari sebelumnya. Ketua DEN itu mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan merujuk pada ketentuan UNCAC.

Luhut menyampaikan usulan tersebut seusai pertemuan dengan Presiden Prabowo dan anggota DEN di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, definisi korupsi dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan dan tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur utama sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan hukum nasional.

“Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Ia menilai Indonesia masih menjadikan kerugian negara sebagai unsur penting dalam sejumlah perkara korupsi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat pelaku usaha dan pengelola badan usaha milik negara terlalu berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 800 Juta dari Pihak Hercules dalam Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Luhut mencontohkan kegiatan investasi dan aksi korporasi yang dilakukan badan usaha negara maupun lembaga investasi seperti Danantara. Menurut dia, setiap kegiatan bisnis memiliki risiko kerugian sehingga perlu ada pembedaan yang jelas antara risiko usaha dan tindak pidana korupsi.

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan dua penekanan dalam pembahasan pembaruan aturan antikorupsi. DEN menyoroti potensi hambatan terhadap pengambilan keputusan bisnis akibat penerapan unsur kerugian negara, sedangkan KPK menekankan pentingnya mempertahankan ketentuan tersebut sembari memperluas cakupan tindak pidana korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor selama ini menjadi dasar penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara.

Hingga Rabu (21/10/2026), belum ada rancangan resmi perubahan UU Tipikor yang disampaikan pemerintah dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Perdebatan mengenai definisi korupsi pun masih berkisar pada bagaimana menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional tanpa mengurangi kemampuan negara menindak berbagai modus korupsi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

 

 

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.