JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar mengenai rencana penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar luas di media sosial memicu kekhawatiran masyarakat. Di tengah simpang siur informasi tersebut, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono meminta publik tidak perlu menanggapi isu tersebut.
Sugiono membantah rumor yang menyebut pemerintah bakal menghapus program jaminan kesehatan nasional tersebut. Ia juga tidak ingin memperpanjang polemik yang telanjur berkembang di ruang digital.
“Kalau isu itu enggak usah ditanggapi,” kata Sugiono sembari tertawa saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Isu penghapusan BPJS Kesehatan sebelumnya ramai diperbincangkan warganet melalui sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok dan X. Sejumlah akun menyebarkan kabar bahwa program jaminan kesehatan tersebut akan dihapus oleh pemerintah.
Bahkan, muncul narasi yang mengaitkan isu itu dengan rencana penggantian peran BPJS Kesehatan melalui skema klinik kesehatan yang terintegrasi dengan Koperasi Desa Merah Putih.
Informasi yang beredar tanpa kejelasan tersebut memunculkan kecemasan, terutama bagi peserta mandiri dan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) yang mengandalkan BPJS Kesehatan untuk memperoleh layanan kesehatan.
Anggaran BPJS Kesehatan Capai Rp 247,3 Triliun
BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini mulai beroperasi pada 1 Januari 2014 dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, sistem jaminan kesehatan tersebut mengandalkan iuran bulanan peserta yang digunakan untuk mendukung pembiayaan layanan medis bagi peserta yang membutuhkan.
Di tengah beredarnya rumor penghapusan program, dukungan anggaran pemerintah untuk BPJS Kesehatan pada 2026 tercatat mencapai Rp247,3 triliun. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2025, anggaran operasional BPJS Kesehatan pada 2026 dibatasi maksimal 3,41 persen dari total iuran yang diterima, dengan nilai tertinggi Rp6,159 triliun.
Besarnya dukungan anggaran tersebut menunjukkan besarnya pembiayaan yang disiapkan untuk menopang penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Adapun terkait rumor penghapusan BPJS Kesehatan, Sugiono menegaskan agar isu tersebut tidak perlu ditanggapi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















