Beranda Umum Nasional Setelah Putusan MK, Kini MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Pendidikan Gibran

Setelah Putusan MK, Kini MA Kabulkan Kasasi Gugatan Suket Pendidikan Gibran

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan dalam Pilpres 2024.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Pasalnya, melalui perkara ini, penggugat mempersoalkan surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden.

Kepastian mengenai dikabulkannya kasasi itu disampaikan langsung oleh HM Subhan selaku penggugat. Ia mengaku menerima pemberitahuan dari Mahkamah Agung melalui sistem elektronik atau e-court pada Jumat (30/10/2026).

“Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 742 K/TUN/2026. Dalam gugatan itu, Subhan mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah. Ketiga, memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Informasi mengenai hasil kasasi tersebut juga disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, yang merupakan kolega Subhan. Melalui akun Instagram pribadinya, Denny mengumumkan bahwa MA telah mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga :  Jokowi Tunjukkan Ijazah, Kubu Roy Suryo Klaim Temukan Perbedaan pada Foto  

“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny, dikutip Jumat.

Denny kemudian menghubungkan putusan MA tersebut dengan perkara persyaratan pendidikan Gibran yang sebelumnya menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulis Denny.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, salinan lengkap putusan kasasi tersebut belum dipublikasikan melalui situs resmi MA. CNNIndonesia.com telah menghubungi Juru Bicara MA, Yanto, untuk meminta konfirmasi mengenai putusan tersebut.

Namun, Yanto mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkara dimaksud.

“Belum tahu, dicek dulu ya,” kata Yanto.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum atas gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran, MK menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Persoalan dokumen pendidikan tersebut juga sempat bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana itu mempersoalkan keabsahan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Objek yang dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah keputusan yang diterbitkan pejabat di lingkungan Kemendikdasmen terkait penyetaraan pendidikan Gibran.

Baca Juga :  Bareskrim Ungkap Markas Penyadapan Presiden Prabowo Ternyata Berada di Lingkungan Polri

Namun, perkara di PTUN Jakarta itu akhirnya tidak berlanjut setelah pihak penggugat mencabut gugatannya pada Kamis (29/10/2026). Informasi pencabutan tersebut sebelumnya disampaikan Denny Indrayana melalui akun Instagram pribadinya.

Gibran sendiri mengaku telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan. Ia bahkan menyatakan siap membuka dokumen-dokumen tersebut apabila perkara berlanjut.

Pencabutan gugatan itu pun disayangkan Gibran karena dirinya mengaku sudah bersiap menghadapi persidangan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.