JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sikap sejumlah partai politik terhadap polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus berkembang. Setelah sebelumnya PDIP dan PKS mulai menunjukkan sikap dan menjajaki langkah politik menyikapi persoalan tersebut, kini muncul pernyataan keras dari salah satu pengurus teras Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat itu secara terbuka mendesak Gibran memilih mundur dari jabatan wakil presiden atau menghadapi mekanisme pemberhentian melalui DPR dan MPR.
Pernyataan tersebut disampaikan Jansen melalui akun media sosialnya pada Minggu (1/11/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, PDIP dan PKS telah menjadi dua partai yang turut menyoroti perkembangan persoalan tersebut. Bahkan, komunikasi politik antara kedua partai telah dilakukan untuk membahas tindak lanjut atas putusan MA dan persoalan konstitusional yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
PKS juga telah meminta fraksinya di DPR menindaklanjuti hasil komunikasi dengan PDIP. Salah satu opsi yang menjadi pembahasan adalah penggunaan mekanisme politik dan konstitusional di parlemen.
Kini, pernyataan Jansen menambah dinamika politik dari lingkungan Demokrat. Meski demikian, pandangan tersebut belum dapat dimaknai sebagai sikap resmi partai.
Menurut Jansen, putusan MA kali ini memiliki konsekuensi berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang juga menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Ia menilai amar putusan MA sudah sangat tegas karena menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan agar dokumen ditarik dari pihak yang menguasai dan dimusnahkan.
“Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan,” tulis Jansen.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.
Jansen menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh Gibran. Pertama, mengundurkan diri secara sukarela. Kedua, menghadapi proses pemberhentian melalui mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR dan MPR.
“Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan Jansen tersebut merupakan pandangan politik pribadinya dan belum tentu mencerminkan keputusan resmi Partai Demokrat.
Sebelumnya, politikus Demokrat Andi Arief juga menyampaikan bahwa partainya masih mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menentukan sikap resmi terhadap putusan MA. Kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan menjadi dua hal yang disebut sebagai pertimbangan penting.
Andi juga mengatakan keputusan resmi Partai Demokrat nantinya akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Profil Jansen Sitindaon
Jansen Sitindaon merupakan politikus Partai Demokrat yang berasal dari Desa Silumboyah, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat periode 2025–2030 di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Jansen memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), kemudian melanjutkan pendidikan magister hukum di Universitas Indonesia (UI).
Sebelum aktif di dunia politik, Jansen lebih dahulu menekuni profesi sebagai advokat atau pengacara. Ia juga mendirikan kantor hukum bernama Law Firm Jansen Sitindaon & Partners.
Perjalanan politiknya berkembang setelah bergabung dengan Partai Demokrat. Pada periode kepengurusan DPP 2020–2025, ia dipercaya menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jenderal.
Sebelumnya, Jansen juga pernah menjabat sebagai Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat.
Namanya sempat tercatat dalam kontestasi Pemilu Legislatif 2019. Saat itu, ia maju sebagai calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara III. Namun, ia belum berhasil memperoleh kursi di parlemen.
Dalam kehidupan pribadi, Jansen menikah dengan Sabrina Luiss Hutapea.
Dengan latar belakang sebagai pengacara sekaligus pengurus partai, Jansen kini menjadi salah satu politikus Demokrat yang menyampaikan pandangan terbuka mengenai konsekuensi putusan MA terhadap posisi Gibran sebagai wakil presiden. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















