
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam dua agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memunculkan dugaan baru. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mencium adanya kemungkinan perjalanan dinas ke Jepang yang disiapkan sebagai alasan apabila KPK kembali memanggil politikus Partai Golkar tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan informasi mengenai rencana perjalanan ke Jepang itu diperoleh dari pengajuan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan pekan lalu.
Boyamin menduga agenda ke luar negeri tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai alasan untuk kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, terutama jika jadwal keberangkatannya berdekatan dengan pemeriksaan.
“Saya mengabarkan bahwa Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang. Nah, saya menduganya bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan, begitu kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK,” ungkap Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Dugaan tersebut muncul setelah Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK, masing-masing pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.
Pada pemanggilan kedua, Nusron beralasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia melalui Singapura. Boyamin menilai alasan perjalanan luar negeri berpotensi kembali digunakan apabila penyidik melayangkan panggilan berikutnya.
Ia bahkan menyoroti ketentuan pemanggilan dalam KUHAP yang memberikan jeda lima hari kerja. Menurut Boyamin, rentang waktu tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menyesuaikan agenda perjalanan ke luar negeri dengan jadwal pemeriksaan.
“Maka, potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri. Sebagaimana dulu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan dinas ke Johor Bahru, Malaysia. Meskipun, ya jalannya lucu dari Singapura. Nanti kemudian akan dipaskan kalau ada panggilan, karena panggilan sekarang berdasarkan KUHAP itu kan bahkan jauh hari, 5 hari kerja,” tegasnya.
MAKI Soroti Lambannya KPK
Selain menyoroti dugaan rencana perjalanan Nusron ke Jepang, Boyamin juga mempertanyakan langkah KPK dalam menghadapi ketidakhadiran menteri tersebut.
Menurutnya, penyidik semestinya mengambil langkah lebih tegas agar pemeriksaan tidak terus tertunda. Ia menyayangkan belum adanya tindakan pemanggilan paksa yang dinilai dapat mempercepat proses pengusutan perkara.
MAKI mengingatkan, berlarut-larutnya pemeriksaan berpotensi berdampak terhadap penanganan perkara delapan tersangka lainnya yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Boyamin menilai waktu penahanan para tersangka, terutama mereka yang dijerat dalam perkara pemberian dan penerimaan suap, tidak panjang. Karena itu, keterlambatan memperoleh keterangan dari pihak yang dinilai penting dalam perkara tersebut dikhawatirkan menghambat pendalaman penyidikan.
“Yang disayangkan adalah sebenarnya KPK. Dengan tidak tegas memanggil dan tidak memanggil paksa, maka kemudian menjadi berlarut-larut. Sementara masa tahanan tersangka-tersangka yang lain akan makin habis. Karena mereka hanya memberi suap dan menerima suap, ancamannya itu hanya 5 tahun, maka tahanannya nanti hanya 2 bulan dan harus disidangkan,” papar Boyamin.
Ia juga menilai tertundanya pemeriksaan Nusron membuat penyidik belum dapat menggali lebih jauh sejumlah informasi yang diperlukan dalam perkara tersebut.
“Keterangan kesaksian Pak Nusron Wahid menjadi tidak bisa dilakukan sehingga tidak bisa dilakukan pendalaman. Dan ini harus disadari KPK bahwa dengan segala ketidakprofesionalannya, kejiperannya, ketakutannya begitu, maka kemudian keadilan tidak bisa ditegakkan,” katanya.
Terkait OTT dengan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Perkara yang menjadi latar belakang pemanggilan Nusron tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan September 2026.
Dalam operasi itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sejumlah koper berwarna merah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan dan pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan gratifikasi terkait mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya berasal dari kalangan swasta, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry.
Keempat pihak swasta tersebut diduga memiliki keterkaitan sebagai representasi atau orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dengan konstruksi perkara tersebut, Boyamin menilai pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk mendalami rangkaian kasus yang sedang ditangani KPK.
Ia pun meminta lembaga antirasuah menerapkan perlakuan hukum yang setara, tanpa membedakan posisi atau jabatan seseorang yang berhadapan dengan proses penyidikan.
“Kalau masyarakat kecil diproses hukum dengan cepat, tapi ini orang yang berlevel tinggi, high level, maka menjadi berlarut-larut. Sangat disayangkan, maka KPK harus tegas,” ujar Boyamin.
MAKI kini mendesak KPK tidak kembali membiarkan pemeriksaan terhadap Nusron tertunda. Boyamin menilai penyidik perlu mempertimbangkan langkah pemanggilan paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima.
Di tengah sorotan tersebut, kelanjutan pemeriksaan Nusron menjadi salah satu hal yang dinantikan dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN senilai Rp 106,3 miliar. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













