JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ternyata disebut memiliki lingkup keterlibatan yang lebih luas. Pengamat politik, pertahanan, dan keamanan, Dr. Selamat Ginting, menyebut sedikitnya 11 jenderal polisi diduga terseret dalam perkara penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Daftar tersebut mencakup perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), Komisaris Jenderal (Komjen), hingga jenderal bintang empat. Listyo Sigit bahkan disebut berada di posisi teratas dalam struktur dugaan keterlibatan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Selamat Ginting dalam podcast Forum Keadilan TV yang dikutip Rabu (4/11/2026).
Selamat, yang meraih gelar Doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional pada awal 2026 melalui disertasi tentang relasi sipil dan militer di Indonesia, memaparkan sejumlah nama perwira tinggi yang disebut masuk dalam pusaran perkara tersebut.
Untuk jajaran jenderal bintang tiga, terdapat tiga nama yang disebut, yakni Komjen ADS, Komjen S, dan Komjen YG.
Sementara itu, tujuh perwira tinggi berpangkat Irjen yang masuk dalam daftar tersebut adalah Eko Hadi Santoso, Ahrie Sonta, Deddy Murti, M. Tejo Kusumo, Nunung Sehudin, Ribut Hari Wibowo, dan Abdul Karim.
“Jadi ada 11 nama yang diduga terlibat di dalam kasus ini. Sehingga ini akan terus dikembangkan,” ungkap Selamat Ginting dalam analisisnya melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV.
Menurut Selamat, banyaknya nama perwira tinggi dari berbagai tingkatan jabatan tersebut mengarah pada dugaan adanya koordinasi tertutup. Ia menilai fasilitas negara diduga dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini disebut bermula ketika Mabes Polri mendeteksi aktivitas sinyal radar dan frekuensi yang mencurigakan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Penelusuran kemudian dilakukan tim gabungan Divisi Propam dan Brimob. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan perangkat penyadapan berteknologi tinggi yang disebut bernilai hingga triliunan rupiah dan sedang beroperasi di beberapa rumah perwira tinggi.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan adalah kediaman Irjen Arisonta Nasution. Aparat mendatangi rumah tersebut dan melakukan penyegelan terhadap barang bukti.
Proses penindakan sempat berlangsung tegang setelah Arisonta disebut melakukan perlawanan ketika dimintai keterangan. Aparat kemudian memborgol dan membawanya ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian pemeriksaan di Mako Brimob tersebut, dugaan keterlibatan sejumlah perwira menengah dan tinggi lainnya mulai terungkap melalui pengakuan berantai.
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka
Perkembangan perkara berlanjut dengan pengumuman penetapan tiga tersangka oleh Mabes Polri melalui Kabareskrim pada Selasa malam.
Ketiganya adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, seorang perwira berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Dalam penjelasan resminya, Bareskrim menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Sistem yang semestinya digunakan untuk menunjang proses penegakan hukum itu diduga dimanfaatkan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server tanpa melewati tahapan verifikasi sesuai prosedur.
Aktivitas penyadapan tersebut juga diduga tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Penyidik turut menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui seorang petugas yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.
Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Selamat Ginting memandang perkembangan kasus ini sebagai kesempatan untuk melakukan pembenahan di tubuh Polri. Ia menghubungkan penanganan perkara tersebut dengan upaya mengurangi pengaruh kepemimpinan Listyo Sigit, yang disebutnya sebagai proses desigitisasi.
“Di bawah kepemimpinan Kapolri baru Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, penanganan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi institusi Bhayangkara untuk membuktikan komitmen terhadap transparansi, profesionalisme, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















