JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Togel dan Capjikie Tanon Digerebek Polisi. Petugas Sita Uang dan Bukti Rekapan

Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi KBO AKP Yohanes Trisnanto, Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dan Kasubag Humas, AKP Muryati saat menggelar pers release Sabtu (27/1/2018). Foto/JSnews
   
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman didampingi KBO AKP Yohanes Trisnanto, Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dan Kasubag Humas, AKP Muryati saat menggelar pers release ungkap keberhasilan di Mapolres. Foto/JSnews

SRAGEN– Tim Satreskrim Polres Sragen mem menggerebek sebuah warung di wilayah Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung,  Tanon yang menjadi markas penjualan togel dan capjikie. Dari penggerebekan itu,  tim mengamankan pemilik warung,  Sukidi (47) yang ternyata bertindak sebagai bandar togel sekaligus capjikie.

Informasi yang dihimpun di Mapolres, penggerebekan dilakukan Minggu (28/1/2018) siang pukul 12.30 WIB. Penggerebekan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas maraknya peredaran judi togel dan capjikie di wilayah Tanon.

Berbekal informasi itu,  tim melakukan pengintaian dan penyelidikan. Sebelum akhirnya tim memastikan menggerebek tersangka saat tengah merekap hasil penjualan kupon.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Kapolres Sragen,  AKBP Arif Budiman mengungkapkan dari lokasi kejadian,  tim mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Turut diamankan pula sejumlah barang bukti.

Di antaranya uang tunai Rp.176.000 dengan rincian Rp. 100.000 Hasil penjualan capjikie dan uang tunai Rp. 76.000 hasil penjualan togel.

“Ada pula kita amankan 1 bendel rekapan penjualan kupon capjikie,  2 lembar rekapan togel, 1 spidol warna merah, 1 spidol warna hitam, 1 bolpoint warna kuning, 1 Hp merek evercross warna putih, ” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sragen. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,  tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres menegaskan penggerebekan itu sebagai wujud komitmen Polres untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Bumi Sukowati. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian dan akan menindak tegas semua pelakunya.

“Kami juga mengapresiasi sikap proaktif masyarakat yang mau melaporkan ke petugas apabila ada temuan aktivitas judi di wilayahnya, ” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com